Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya belum bisa mengidentifikasi pelaku yang diduga mengintimidasi Susi Ferawati dan anaknya saat car free day di Jakarta Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
"Kita masih mendalami keterangan dari pelapor dan saksi. Kita cek kembali saksi siapa lagi yang akan diklarifkasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Mei 2018.
Argo menjelaskan, penyidik memerlukan beberapa saksi lagi untuk dimintai keterangan. Penyidik juga memerlukan keterangan saksi mata.
"Ada saksi yang melihat di sana, polisi akan mencari atau mengklairfikasi saksi, apakah ada kaitannya dengan pelapor," jelas Argo.
Baca: Bocah Korban Intimidasi Massa #2019GantiPresiden Masih Trauma
Sebelumnya Susi membuat dua laporan ke Polda Metro Jaya karena merasa diintimidasi.
Laporan pertama yang dibuat Susi diterima dengan Nomor Laporan Polisi: LP/ 2374/ IV/ 2018/ PMJ/ Dit. Reskrimum. Dengan materi laporan mengenai perlindungan anak dan perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan dan pengeroyokan.
Laporan kedua diterima dengan Nomor Laporan Polisi: LP/ 2376/ IV/ 2018/ PMJ/ Dit.Reskrimsus. Dengan materi laporan pengancaman melalui media sosial.
Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya belum bisa mengidentifikasi pelaku yang diduga mengintimidasi Susi Ferawati dan anaknya saat car free day di Jakarta Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
"Kita masih mendalami keterangan dari pelapor dan saksi. Kita cek kembali saksi siapa lagi yang akan diklarifkasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Mei 2018.
Argo menjelaskan, penyidik memerlukan beberapa saksi lagi untuk dimintai keterangan. Penyidik juga memerlukan keterangan saksi mata.
"Ada saksi yang melihat di sana, polisi akan mencari atau mengklairfikasi saksi, apakah ada kaitannya dengan pelapor," jelas Argo.
Baca: Bocah Korban Intimidasi Massa #2019GantiPresiden Masih Trauma
Sebelumnya Susi membuat dua laporan ke Polda Metro Jaya karena merasa diintimidasi.
Laporan pertama yang dibuat Susi diterima dengan Nomor Laporan Polisi: LP/ 2374/ IV/ 2018/ PMJ/ Dit. Reskrimum. Dengan materi laporan mengenai perlindungan anak dan perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan dan pengeroyokan.
Laporan kedua diterima dengan Nomor Laporan Polisi: LP/ 2376/ IV/ 2018/ PMJ/ Dit.Reskrimsus. Dengan materi laporan pengancaman melalui media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)