Jakarta: Polisi akan meningkatkan razia untuk mengantisipasi peredaran narkoba di diskotek. Hal ini menyusul kasus tewasnya pengunjung diskotek lantaran overdosis.
"Operasi tiap saat dilakukan. Informasinya dari masyarakat itu kami perlukan sekali terkait peredaran narkoba. Silakan laporkan ke kami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin, 2 April 2018 kemarin.
Seorang pria bernama Sudirman, 47, tewas setelah dilarikan ke RS Husada, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Sudirman ternyata meninggal diduga akibat overdosis.
Terkait kematian Sudirman, Argo belum bisa memastikan apakah pihaknya akan memanggil pengelola diskotek tersebut. Pihaknya juga akan memastikan apakah diskotek tersebut mendapatkan barang haram itu dari pihak luar.
“Nanti kita lihat dulu. Kita tidak bisa memanggil seenaknya. Jadi kami lihat dari bawah dulu, dari saksi saksi. Apakah ada peredaran di diskotek itu? Apakah diskotek itu dapat dari luar. Kita masih membutuhkan keterangan saksi," jelas Argo.
Argo menerangkan Polda Metro Jaya juga pernah mengumpulkan para pemilik hiburan malam. Dalam pertemuan itu, polisi menegaskan larangan peredaran narkoba di tempat hiburan malam.
"Tentunya informasi masyarakat juga kita tunggu. Informasi ada-tidaknya. Nanti kita lakukan penyelidikan. Apakah tempat hiburan itu bebas, apakah menggunakan, nanti kita lakukan penyelidikan," ucap dia.
Jakarta: Polisi akan meningkatkan razia untuk mengantisipasi peredaran narkoba di diskotek. Hal ini menyusul kasus tewasnya pengunjung diskotek lantaran overdosis.
"Operasi tiap saat dilakukan. Informasinya dari masyarakat itu kami perlukan sekali terkait peredaran narkoba. Silakan laporkan ke kami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin, 2 April 2018 kemarin.
Seorang pria bernama Sudirman, 47, tewas setelah dilarikan ke RS Husada, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Sudirman ternyata meninggal diduga akibat overdosis.
Terkait kematian Sudirman, Argo belum bisa memastikan apakah pihaknya akan memanggil pengelola diskotek tersebut. Pihaknya juga akan memastikan apakah diskotek tersebut mendapatkan barang haram itu dari pihak luar.
“Nanti kita lihat dulu. Kita tidak bisa memanggil seenaknya. Jadi kami lihat dari bawah dulu, dari saksi saksi. Apakah ada peredaran di diskotek itu? Apakah diskotek itu dapat dari luar. Kita masih membutuhkan keterangan saksi," jelas Argo.
Argo menerangkan Polda Metro Jaya juga pernah mengumpulkan para pemilik hiburan malam. Dalam pertemuan itu, polisi menegaskan larangan peredaran narkoba di tempat hiburan malam.
"Tentunya informasi masyarakat juga kita tunggu. Informasi ada-tidaknya. Nanti kita lakukan penyelidikan. Apakah tempat hiburan itu bebas, apakah menggunakan, nanti kita lakukan penyelidikan," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)