Ahok dan Jokowi--Metrotvnews.com/Desi Angriani
Ahok dan Jokowi--Metrotvnews.com/Desi Angriani

UU Pilkada Nggak Ngefek buat DKI Jakarta

Desi Angriani • 26 September 2014 17:17
medcom.id, Jakarta: Ada dua daerah khusus yang tetap menggunakan pemilihan kepala daerah secara langsung. Salah satunya Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang khusus untuk posisi Gubernur dan Wagub DKI Jakarta. 
 
"Kita kan punya kekhususan, kekhususannya di situ. DKI tetap pemilihan langsung," ujar Jokowi usai menghadiri pelantikan Ketua dan Wakil Ketua DPRD DKI periode 2014-2019, di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta, Jumat (26/9/2014).
 
Jokowi menambahkan, pelaksaan Pilkada langsung di Jakarta sudah diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersifat lex specialis atau khusus. "Sudah ada undang-undangnya, dibaca saja," kata Gubernur DKI Jakarta ini

Sementara dalam UU No 12 Tahun 2008 tentang Pemda menyebutkan selain DKI Jakarta, dua lainnya adalah Papua dan Nanggroe Aceh Darussalam. Semuanya menggunakan undang-undang khusus atau lex specialis. Dalam Pasal 18 B ayat (1) disebutkan, negara memberikan pengakuan dan menghormati satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus dan istimewa.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>