medcom.id, Jakarta: Calo tilang bukan peristiwa baru terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, PN Jaksel berkilah memanfaatkan calo tilang.
Perwakilan Humas PN Jaksel Imam Gulton mengatakan, selama ini pengadilan melarang penggunaan calo untuk mengurus surat tilang. Menurut dia, pengadilan mempunyai aturan ketat dalam proses pengambilan surat tilang.
"Kami imbau masyarakat yang kena tilang silakan ikut sidang," kata Imam di Polsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2015).
Ia mengakui, proses sidang tilang dapat diwakilkan. Namun, harus disertakan dengan surat pendukung, seperti surat kuasa, identitas atau KTP dari tersangka.
"Sesuai Pasal 213 KUHAP, kalau berhalangan dibolehkan (diwakilkan dalam sidang tilang). Tapi nanti akan dicek kuasanya disesuaikan dengan KTP, benar tidak itu orangnya. Kalau tidak sama, hakim tidak akan memproses," terang dia.
Calo tilang, Idel, 31, mengaku tidak ada syarat ketat dalam proses sidang tilang di PN Jaksel. "Tidak ketat. Kita ngambil sama saja, biasanya kalau sudah ramai, kita bisa nyelak. Tidak perlu KTP dan surat kuasa segala," kata dia.
Polsek Pasar Minggu menggelar operasi Cipta Kondisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam operasi ini puluhan calo tilang kendaraan roda dua dan roda empat diringkus.
Pantauan di lapangan, anggota polisi dengan pakaian preman menyisir sepanjang Jalan Ampera. Mereka meringkus sekitar 31 calo tilang. Para calo terlihat pasrah digiring polisi.
Sesampainya di PN Jaksel, satu per satu calo tilang ini diperiksa polisi. Alhasil, lembaran-lembaran kertas tilang ditemukan di kantong mereka.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id