Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 mulai hari ini, 15 November sampai 28 November 2021. Operasi rutin ini guna meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menginstruksikan kepada seluruh anggota yang terlibat dalam Operasi Zebra Jaya 2021 untuk bertindak secara profesional.
"Jangan sampai kita sebagai anggota Polri malah melakukan pelanggaran," tegas Fadil saat apel Operasi Zebra Jaya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 November 2021.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan petugas tak akan melakukan razia di lokasi tertentu sepanjang Operasi Zebra Jaya. Peniadaan razia guna menghindari kerumunan pada masa pandemi covid-19.
"Berbeda dengan operasi tahun sebelumnya (sebelum pandemi covid-19) karena Operasi Zebra akan menimbulkan kerumunan," ujar dia.
Baca: Foto: Polda Metro Gelar Operasi Zebra Jaya hingga 28 November
Jenis pelanggaran Operasi Zebra Jaya 2021
Sambodo menyebut ada tiga jenis pelanggaran yang akan ditindak selama Operasi Zebra Jaya 2021. Berikut rinciannya:
1. Knalpot bising (tidak standar)
Sanksi yang akan diberikan berupa kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu.
2. Kendaraan menggunakan rotator
Sanksi yang akan diberikan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu.
3. Balap liar
Sanksi yang akan diberikan berupa kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp3 juta.
Lokasi Operasi Zebra Jaya 2021
Operasi Zebra Jaya 2021 kali ini digelar secara mobile dengan patroli ke sejumlah jalan protokol di DKI Jakarta. Berikut 10 titik lokasi Operasi Zebra Jaya 2021 secara mobile:
1. Jakarta Barat
Jalan S Parman
Kawasan Roxy Grogol Petamburan
Jalan Daan Mogot
2. Jakarta Pusat
Jalan Gunung Sahari
3. Jakarta Selatan
Jalan Fatmawati
Jalan Panglima Polim
Jalan TB Simatupang
4. Jakarta Timur
Kawasan Kanal Banjir Timur
Jalan DI Panjaitan
Jalan Mayor Jenderal Sutoyo.
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar
Operasi Zebra Jaya 2021 mulai hari ini, 15 November sampai 28 November 2021. Operasi rutin ini guna meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menginstruksikan kepada seluruh anggota yang terlibat dalam Operasi Zebra Jaya 2021 untuk bertindak secara profesional.
"Jangan sampai kita sebagai anggota Polri malah melakukan pelanggaran," tegas Fadil saat apel Operasi Zebra Jaya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 November 2021.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan petugas tak akan melakukan razia di lokasi tertentu sepanjang Operasi Zebra Jaya. Peniadaan razia guna menghindari kerumunan pada masa
pandemi covid-19.
"Berbeda dengan operasi tahun sebelumnya (sebelum pandemi covid-19) karena Operasi Zebra akan menimbulkan kerumunan," ujar dia.
Baca:
Foto: Polda Metro Gelar Operasi Zebra Jaya hingga 28 November
Jenis pelanggaran Operasi Zebra Jaya 2021
Sambodo menyebut ada tiga jenis pelanggaran yang akan ditindak selama Operasi Zebra Jaya 2021. Berikut rinciannya:
1. Knalpot bising (tidak standar)
Sanksi yang akan diberikan berupa kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu.
2. Kendaraan menggunakan rotator
Sanksi yang akan diberikan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu.
3. Balap liar
Sanksi yang akan diberikan berupa kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp3 juta.
Lokasi Operasi Zebra Jaya 2021
Operasi Zebra Jaya 2021 kali ini digelar secara mobile dengan patroli ke sejumlah jalan protokol di
DKI Jakarta. Berikut 10 titik lokasi Operasi Zebra Jaya 2021 secara mobile:
1. Jakarta Barat
- Jalan S Parman
- Kawasan Roxy Grogol Petamburan
- Jalan Daan Mogot
2. Jakarta Pusat
3. Jakarta Selatan
- Jalan Fatmawati
- Jalan Panglima Polim
- Jalan TB Simatupang
4. Jakarta Timur
- Kawasan Kanal Banjir Timur
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Mayor Jenderal Sutoyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIN)