Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka pelayanan surat izin mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi pada 18 Mei 2024. Layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
Dikutip dari Antara, berikut lima lokasi SIM keliling yang berada di wilayah Jakarta, yaitu:
Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
Jakarta Utara di LTC Glodok;
Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
Jakarta Barat bertempat di Mall Citraland;
Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Agar dapat mengakses layanan SIM keliling, pemohon diminta membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP. Dokumen tersebut harus disertai fotokopi.
Saat di lokasi gerai, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir. Kemudian, mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.
Layanan itu hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, wajib mengajukan permohonan SIM baru di satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Sedangkan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500. Serta, biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas
Polda Metro Jaya membuka pelayanan surat izin mengemudi (
SIM) keliling di lima lokasi pada 18 Mei 2024. Layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
Dikutip dari Antara, berikut lima lokasi
SIM keliling yang berada di wilayah Jakarta, yaitu:
- Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
- Jakarta Utara di LTC Glodok;
- Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
- Jakarta Barat bertempat di Mall Citraland;
- Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Agar dapat mengakses layanan
SIM keliling, pemohon diminta membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP. Dokumen tersebut harus disertai fotokopi.
Saat di lokasi gerai, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir. Kemudian, mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.
Layanan itu hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, wajib mengajukan permohonan SIM baru di satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Sedangkan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500. Serta, biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)