Jakarta: Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pihaknya berupaya menekan potensi tawuran, terutama selama Ramadan 1445 Hijriah. Polisi menerapkan tiga langkah dalam menangani permasalahan tersebut.
"Kami lakukan upaya secara lembut, agak keras dan cara keras dengan melakukan penindakan hukum terhadap pelaku ini," kata Gidion saat dikutip dari Antara, Jumat, 22 Maret 2024.
Ia mengatakan upaya lembut yang dilakukan adalah sosialisasi kepada sekolah, orangtua dan warga. Ketiga pihak tersebut diminta melarang anak mereka terlibat dalam aksi tawuran.
"Kami dorong agar orangtua dan guru memberikan nasihat kepada anak mereka untuk tidak terlibat aksi tawuran," ungkap dia.
Jika hal tersebut tidak membuat mereka jera melakukan tawuran, maka dilakukan tindakan agak tegas. Salah satunya, polisi tidak mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi mereka yang terlibat tawuran.
"Ini tentu berdampak pada masa depan mereka, sehingga upaya ini juga bertujuan memberikan efek jera," kata lulusan Akademi Kepolisian 1996 itu.
Jika upaya itu tidak membuat jera, mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur dan Polda Riau itu mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas. Salah satunya yaitu sanksi pidana.
"Bisa dijerat aksi pidana penganiayaan atau bahkan pembunuhan," katanya lagi.
Selain itu, polisi bakal melakukan peningkatan patroli kepolisian di tengah masyarakat. Kemudian, mendirikan posko keamanan bersama dengan masyarakat, sehingga membuat aksi ini dapat dicegah.
"Aksi ini berhasil menekan frekuensi terjadinya tawuran. Sejak tawuran pertama di Koja di awal Ramadhan dan sampai saat ini tidak terjadi lagi, tapi kami terus melakukan upaya-upaya agar ini tidak lagi terjadi kembali," ujar dia.
Jakarta: Kapolres Metro
Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pihaknya berupaya menekan potensi tawuran, terutama selama
Ramadan 1445 Hijriah. Polisi menerapkan tiga langkah dalam menangani permasalahan tersebut.
"Kami lakukan upaya secara lembut, agak keras dan cara keras dengan melakukan penindakan hukum terhadap pelaku ini," kata Gidion saat dikutip dari
Antara, Jumat, 22 Maret 2024.
Ia mengatakan upaya lembut yang dilakukan adalah sosialisasi kepada sekolah, orangtua dan warga. Ketiga pihak tersebut diminta melarang anak mereka terlibat dalam aksi
tawuran.
"Kami dorong agar orangtua dan guru memberikan nasihat kepada anak mereka untuk tidak terlibat aksi tawuran," ungkap dia.
Jika hal tersebut tidak membuat mereka jera melakukan tawuran, maka dilakukan tindakan agak tegas. Salah satunya, polisi tidak mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi mereka yang terlibat tawuran.
"Ini tentu berdampak pada masa depan mereka, sehingga upaya ini juga bertujuan memberikan efek jera," kata lulusan Akademi Kepolisian 1996 itu.
Jika upaya itu tidak membuat jera, mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur dan Polda Riau itu mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas. Salah satunya yaitu sanksi pidana.
"Bisa dijerat aksi pidana penganiayaan atau bahkan pembunuhan," katanya lagi.
Selain itu, polisi bakal melakukan peningkatan patroli kepolisian di tengah masyarakat. Kemudian, mendirikan posko keamanan bersama dengan masyarakat, sehingga membuat aksi ini dapat dicegah.
"Aksi ini berhasil menekan frekuensi terjadinya tawuran. Sejak tawuran pertama di Koja di awal Ramadhan dan sampai saat ini tidak terjadi lagi, tapi kami terus melakukan upaya-upaya agar ini tidak lagi terjadi kembali," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)