Jakarta: Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan inovasi dalam melakukan konfirmasi kepada pelanggar lalu lintas yang terjaring kamera ETLE. Kini, surat konfirmasi tilang tak lagi dikirim melalui kantor pos melainkan lewat WhatsApp atau Short Message Service (SMS).
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, notifikasi pelanggaran dikirimkan lewat WhatsApp, setidaknya terdapat lima nomor yang dimiliki oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.
Adapun kelima nomor tersebut, yakni 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249 dan 087817174000.
"Itu nanti akan dikirimi notif. Ada lima nomor handphone dari Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis, 2 Mei 2024.
Ade Ary mengatakan notifikasi pelanggar juga akan dikirimkan melalui pesan SMS serta email. Ia mengingatkan format notifikasi tilang tidak dalam bentuk APK. Hal itu untuk mencegah terjadinya tidak pidana penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Lalu Lintas.
"(Notifikasi tilang) dikirimkan pasti ada kendaraan yang melanggar, jadi ditampilkan kendaraan pelanggar, terus ada WA masuk. Jadi kalau tidak ada dikirim dari 5 nomor tadi, tidak ada mobil pelanggar, tidak ada notifikasi seperti ini kata-katanya, itu hati-hati," ujarnya.
Ade Ary juga mengimbau pengendara tetap mematuhi aturan berlalu lintas. Karena kecelakaan terjadi akibat adanya pelanggaran.
"Ada satu pihak yang lalai atau dua pihak lalai melanggar. Itu adalah areal publik yang harus kita jaga bersama-sama, jadi harus hati-hati, harus kita hormati hak dan kewajiban pengguna jalan satu dengan yang lain," tuturnya.
Jakarta: Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan inovasi dalam melakukan konfirmasi kepada pelanggar lalu lintas yang terjaring kamera
ETLE. Kini, surat konfirmasi tilang tak lagi dikirim melalui kantor pos melainkan lewat WhatsApp atau Short Message Service (SMS).
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, notifikasi pelanggaran dikirimkan lewat WhatsApp, setidaknya terdapat lima nomor yang dimiliki oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.
Adapun kelima nomor tersebut, yakni 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249 dan 087817174000.
"Itu nanti akan dikirimi notif. Ada lima nomor handphone dari Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis, 2 Mei 2024.
Ade Ary mengatakan notifikasi pelanggar juga akan dikirimkan melalui pesan SMS serta email. Ia mengingatkan format notifikasi tilang tidak dalam bentuk APK. Hal itu untuk mencegah terjadinya tidak pidana penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Lalu Lintas.
"(Notifikasi tilang) dikirimkan pasti ada kendaraan yang melanggar, jadi ditampilkan kendaraan pelanggar, terus ada WA masuk. Jadi kalau tidak ada dikirim dari 5 nomor tadi, tidak ada mobil pelanggar, tidak ada notifikasi seperti ini kata-katanya, itu hati-hati," ujarnya.
Ade Ary juga mengimbau pengendara tetap mematuhi aturan berlalu lintas. Karena kecelakaan terjadi akibat adanya pelanggaran.
"Ada satu pihak yang lalai atau dua pihak lalai melanggar. Itu adalah areal publik yang harus kita jaga bersama-sama, jadi harus hati-hati, harus kita hormati hak dan kewajiban pengguna jalan satu dengan yang lain," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)