medcom.id, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri memberikan tenggat waktu kepada Pemprov dan DPRD DKI Jakarta untuk menyerahkan hasil pembahasan evaluasi RAPBD DKI 2015 hingga pukul 10.00 WIB.
Sekretaris Daerah Saefullah mengaku pihaknya menunggu sikap final dewan menolak atau menerima RAPBD 2015. Bila hingga pukul 10.00 WIB tak ada sikap dewan, pihaknya akan langsung ke Kemendagri mengirimkan surat.
"Kalau misalnya pukul 09.00-10.00 WIB tidak ada jawaban, kami langsung ke Kemendagri mengirimkan surat. Kemungkinan dua-duanya (Perda atau Pergub) siap," kata Saefullah, saat dihubungi Senin (23/3/2015).
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu belum mengetahui sikap dewan. Padahal, pimpinan DPRD sudah berjanji akan menyampaikan hasil rapim penentuan sikap final terkait RAPBD 2015 pada Jumat 20 Maret lalu.
"Belum ada tanggapan. Mau perda mau pergub sama saja, kami lakoni saja," ujar Saefullah.
Seperti diketahui, Pimpinan DPRD sepakat Pemprov DKI batal menggunakan RAPBD DKI 2015. Dengan demikian Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terpaksa mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) untuk menggunakan APBD tahun 2014.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik mengatakan, pihaknya tak memiliki waktu untuk membahas RAPBD. Sebab, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI terlambat menyerahkan berkas RAPBD untuk dibahas dewan.
"Kami memang tidak cukup waktu untuk membahas. Manakala tidak ada kesepahaman, kepala daerah menggunakan anggaran sebelumnya. Hasilnya diserahkan pada gubernur, ya pergub," ujarnya Jumat 20 maret.
Namun, dalam rapim menentukan sikap final soal RAPBD, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi tak hadir. Prasetyo berjanji akan memeriksa keputusan DPRD sebelum diserahkan ke Kemendagri.
Dia tak menegaskan sikapnya apakah menyetujui keputusan rapim DPRD DKI atau tidak. Prasetyo mengaku berhalangan hadir karena dirinya harus mengecek kesehatan ke dokter.
medcom.id, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri memberikan tenggat waktu kepada Pemprov dan DPRD DKI Jakarta untuk menyerahkan hasil pembahasan evaluasi RAPBD DKI 2015 hingga pukul 10.00 WIB.
Sekretaris Daerah Saefullah mengaku pihaknya menunggu sikap final dewan menolak atau menerima RAPBD 2015. Bila hingga pukul 10.00 WIB tak ada sikap dewan, pihaknya akan langsung ke Kemendagri mengirimkan surat.
"Kalau misalnya pukul 09.00-10.00 WIB tidak ada jawaban, kami langsung ke Kemendagri mengirimkan surat. Kemungkinan dua-duanya (Perda atau Pergub) siap," kata Saefullah, saat dihubungi Senin (23/3/2015).
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu belum mengetahui sikap dewan. Padahal, pimpinan DPRD sudah berjanji akan menyampaikan hasil rapim penentuan sikap final terkait RAPBD 2015 pada Jumat 20 Maret lalu.
"Belum ada tanggapan. Mau perda mau pergub sama saja, kami lakoni saja," ujar Saefullah.
Seperti diketahui, Pimpinan DPRD sepakat Pemprov DKI batal menggunakan RAPBD DKI 2015. Dengan demikian Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terpaksa mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) untuk menggunakan APBD tahun 2014.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik mengatakan, pihaknya tak memiliki waktu untuk membahas RAPBD. Sebab, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI terlambat menyerahkan berkas RAPBD untuk dibahas dewan.
"Kami memang tidak cukup waktu untuk membahas. Manakala tidak ada kesepahaman, kepala daerah menggunakan anggaran sebelumnya. Hasilnya diserahkan pada gubernur, ya pergub," ujarnya Jumat 20 maret.
Namun, dalam rapim menentukan sikap final soal RAPBD, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi tak hadir. Prasetyo berjanji akan memeriksa keputusan DPRD sebelum diserahkan ke Kemendagri.
Dia tak menegaskan sikapnya apakah menyetujui keputusan rapim DPRD DKI atau tidak. Prasetyo mengaku berhalangan hadir karena dirinya harus mengecek kesehatan ke dokter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)