medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan pemerintah pusat seharusnya jangan terburu-buru memutuskan mencabut moratorium proyek reklamasi di teluk Jakarta. Sebab, dua rancangan peraturan daerah terkait reklamasi belum disahkan.
"Perda terkait masalah reklamasi kan belum selesai. Memang seharusnya pemerintah tidak terburu-buru membuat keputusan yang kontroversinya berkepanjangan," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa 17 Oktober 2017.
Dia mengingatkan bahwa salah satu janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno adalah menghentikan proyek reklamasi. Menurut Hidayat, Anies-Sandi harus menaati janji itu. "Itu penting untuk ditepati."
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mencabut status moratorium (pemberhentian sementara) Pulau G sebagai bagian reklamasi teluk Jakarta, 5 Oktober.
Keputusan pencabutan moratorium reklamasi, kata Luhut, merupakan hak prerogatif pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Pencabutan moratorium dilaksanakan setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) reklamasi Pulau G.
"Ada kewenangan saya sebagai Menko dan ada batasannya, Presiden juga ada batasannya, termasuk gubernur. Jadi jangan berburuk sangka kalau kita melanjutkan," pungkas Luhut.
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan pemerintah pusat seharusnya jangan terburu-buru memutuskan mencabut moratorium proyek reklamasi di teluk Jakarta. Sebab, dua rancangan peraturan daerah terkait reklamasi belum disahkan.
"Perda terkait masalah reklamasi kan belum selesai. Memang seharusnya pemerintah tidak terburu-buru membuat keputusan yang kontroversinya berkepanjangan," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa 17 Oktober 2017.
Dia mengingatkan bahwa salah satu janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno adalah menghentikan proyek reklamasi. Menurut Hidayat, Anies-Sandi harus menaati janji itu. "Itu penting untuk ditepati."
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mencabut status moratorium (pemberhentian sementara) Pulau G sebagai bagian reklamasi teluk Jakarta, 5 Oktober.
Keputusan pencabutan moratorium reklamasi, kata Luhut, merupakan hak prerogatif pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Pencabutan moratorium dilaksanakan setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) reklamasi Pulau G.
"Ada kewenangan saya sebagai Menko dan ada batasannya, Presiden juga ada batasannya, termasuk gubernur. Jadi jangan berburuk sangka kalau kita melanjutkan," pungkas Luhut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)