Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta tak asal menuntaskan janjinya saat masa kampanye. Anies mesti merealisasikan janji itu secara konkret dan penuh petimbangan agar tidak menabrak aturan yang ada.
Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus, mengatakan Anies tidak perlu terburu-buru merealisasikan janji kampanye yang belum bisa diwujudkan. Sebab 100 hari menjabat tidak bisa menjadi patokan keberhasilan kinerja.
"Intinya, harus terus terang kalau tidak bisa ya dinyatakan, tidak usah malu," kata Bestari kepada Medcom.Id, Jakarta, 25 Januari 2018.
Baca: 23 Janji Anies-Sandi Dilebur Menjadi 154 Program
Bestari mencontohkan program hunian dengan DP 0 rupiah. Menurutnya, rumah susun yang dibangun di Pondok Kelapa tidak bisa dijadikan milik warga. Sebab, lahan itu milik Pemerintah DKI. Status kepemilikan hanya sebatas hak guna bangunan (HGB) dengan batas waktu tertentu.
"Penyampaian kepada masyarakat jangan dibilang sebagai hak milik, itu tidak bisa. Tanahnya milik pemerintah tidak bisa dimiliki perorangan," kata Bestari.
Bestari meminta Anies bijaksana dalam melaksanakan tugasnya, bukan sesuai keinginan tetapi sesuai kebutuhan masyarakat.
"Bukan karena ingin mewujudkan janji, sehingga Tanah Abang kacau balau, DP 0 rupiah ternyata tidak sesuai dengan yang dijanjikan, Ok OCE juga seperti itu," kata Bestari.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/akWywQqN" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta tak asal menuntaskan janjinya saat masa kampanye. Anies mesti merealisasikan janji itu secara konkret dan penuh petimbangan agar tidak menabrak aturan yang ada.
Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus, mengatakan Anies tidak perlu terburu-buru merealisasikan janji kampanye yang belum bisa diwujudkan. Sebab 100 hari menjabat tidak bisa menjadi patokan keberhasilan kinerja.
"Intinya, harus terus terang kalau tidak bisa ya dinyatakan, tidak usah malu," kata Bestari kepada
Medcom.Id, Jakarta, 25 Januari 2018.
Baca: 23 Janji Anies-Sandi Dilebur Menjadi 154 Program
Bestari mencontohkan program hunian dengan DP 0 rupiah. Menurutnya, rumah susun yang dibangun di Pondok Kelapa tidak bisa dijadikan milik warga. Sebab, lahan itu milik Pemerintah DKI. Status kepemilikan hanya sebatas hak guna bangunan (HGB) dengan batas waktu tertentu.
"Penyampaian kepada masyarakat jangan dibilang sebagai hak milik, itu tidak bisa. Tanahnya milik pemerintah tidak bisa dimiliki perorangan," kata Bestari.
Bestari meminta Anies bijaksana dalam melaksanakan tugasnya, bukan sesuai keinginan tetapi sesuai kebutuhan masyarakat.
"Bukan karena ingin mewujudkan janji, sehingga Tanah Abang kacau balau, DP 0 rupiah ternyata tidak sesuai dengan yang dijanjikan, Ok OCE juga seperti itu," kata Bestari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)