Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai rangkap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali sebagai pelaksana harian (Plt) Wali Kota Jakarta Selatan tidak masalah. Sebab, pemilihan wali kota membutuhkan mekanisme.
"Masa mau cepat-cepat, menentukan pejabat itu kan ada mekanismenya," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 22 Januari 2021.
Ia menjelaskan sejumlah persyaratan mesti dipenuhi kandidat wali kota. Kemudian, calon diproses oleh pihak eksekutif dan legislatif DKI.
"Nanti pada waktunya semua akan ditempatkan yang terbaik," kata politikus Gerindra tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjuk Marullah sebagai Plt Wali Kota Jakarta Selatan melalui Surat Perintah Tugas Nomor 20/-082.74. Surat ditandatangani Anies pada 19 Januari 2021.
Anies memerintahkan Marullah melaksanakan tugas sebagai Plt Wali Kota Jakarta Selatan di samping jabatannya sebagai Sekda DKI Jakarta mulai 18 Januari 2021 sampai pejabat definitif ditetapkan dan/atau paling lama 18 April 2021. "Diberikan secara penuh tugas dan fungsi Wali Kota Jakarta Selatan," dikutip Medcom.id dari salinan surat tugas, Rabu, 20 Januari 2021.
Jakarta: Wakil Gubernur
DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai rangkap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali sebagai pelaksana harian (Plt) Wali Kota Jakarta Selatan tidak masalah. Sebab, pemilihan wali kota membutuhkan mekanisme.
"Masa mau cepat-cepat, menentukan pejabat itu kan ada mekanismenya," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 22 Januari 2021.
Ia menjelaskan sejumlah persyaratan mesti dipenuhi kandidat wali kota. Kemudian, calon diproses oleh pihak eksekutif dan legislatif DKI.
"Nanti pada waktunya semua akan ditempatkan yang terbaik," kata politikus Gerindra tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjuk Marullah sebagai Plt Wali Kota Jakarta Selatan melalui Surat Perintah Tugas Nomor 20/-082.74. Surat ditandatangani Anies pada 19 Januari 2021.
Anies memerintahkan Marullah melaksanakan tugas sebagai Plt Wali Kota Jakarta Selatan di samping jabatannya sebagai Sekda DKI Jakarta mulai 18 Januari 2021 sampai pejabat definitif ditetapkan dan/atau paling lama 18 April 2021. "Diberikan secara penuh tugas dan fungsi Wali Kota Jakarta Selatan," dikutip
Medcom.id dari salinan surat tugas, Rabu, 20 Januari 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)