Pelaku penyelundupan kura-kura moncong babi ditangkap Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (Metrotvnews.com/Farhan)
Pelaku penyelundupan kura-kura moncong babi ditangkap Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (Metrotvnews.com/Farhan)

Penyelundupan Kura-kura Moncong Babi Digagalkan

Farhan Dwitama • 22 Februari 2016 15:48
medcom.id, Tangerang: Lima penyelundup kura-kura moncong babi dan kura-kura leher panjang ditangkap petugas Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta (Soetta). Sedianya, hewan langka senilai Rp1,1 miliar ini bakal diselundupkan ke Tiongkok.
 
Pelaku berinisial WH, NV, BM, IW dan SU. Mereka ditangkap karena terbukti mencoba mengekspor jenis hewan dilindungi tanpa dokumen sah. Lima orang itu punya peran masing-masing.
 
"Kelima orang yang kami tahan, ada pemilik CV, pemasok barang, sopir karyawan CV, pengemas barang dan freelance pengurus pembuatan PEB (pemberitahuan ekspor barang) dan sertifikat karantina," ucap Kabid Penindakan Bea dan Cukai Bandara Soetta, Yulianto.

Diungkapkan Yulianto, dua jenis kura-kura liar dilindungi itu, didatangkan langsung dari Kabupaten Asmat, Provinsi Papua. Tersangka menyimpan kura-kura di Bekasi, Jawa Barat.
 
"Negara tujuan ekspornya, Guangzhou, Cina," jelas Dia. 
 
Dari kelima tersangka, pihaknya berhasil mengamankan 38 koli ikan botia, 3.737 ekor kura-kura moncong babi dan 883 kura-kura leher panjang.   
 
"Total kerugian secara keseluruhan, ditaksir Rp1,1 miliar lebih," tandas Dia. 
 
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta, Awen Supranata, menjelaskan, kura-kura moncong babi merupakan hewan endemik yang hanya ada di Kabupaten Asmat. 
 
Dalam daftar Konvensi Perdagangan Internasional terkait Spesies Terancam Punah dari Tanaman dan Hewan Liar 12 Januari 2005, kura-kura moncong babi diklasifikasikan dalam Apendiks II. Artinya, keberadaan di alam tak terancam punah meski perdagangannya harus dikendalikan.
 
"Kura-kura moncong babi itu saat masih kecil menarik dijadikan peliharaan dan hiasan, dan saat sudah besar untuk bahan konsumsi mewah," terang Awen 
 
Jika ditaksir, per ekor kura-kura moncong babi berkisar seratus sampai seratus lima puluh ribu rupiah. Sementara kura-kura leher panjang lebih murah dari harga moncong babi. 
 
"Harga di Jakarta Rp100-150 ribu, kalau sudah mencapai berat 1 kilogram itu untuk konsumsi premium," jelasnya. 
 
Kelima pelaku disangkakan UU No 5/1990, tentang satwa dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan. "Para pelakunya diancam lima tahun penjara dan denda Rp100 juta," ujar Awen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan