medcom.id, Jakarta: Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta menertibkan keberadaan Grab Car dan Uber Taksi. Penertiban dilakukan dengan cara memesan dan menjebak mereka.
"Kami sudah melarang mereka beberapa kali. Kami akan kandangin mereka dengan cara dijebak," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).
Menurut Ahok, Uber harus mengikuti aturan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta. Jika Uber ingin beroperasi, beberapa persyaratan harus dipenuhi, seperti pemasangan stiker taksi, pemasangan pelat polisi warna kuning, dan membayar pajak.
"Sekarang memang zaman transportasi berbasis aplikasi. Tetapi, kamu harus ikuti aturan kita dong," kata Ahok.
Akibat beredarnya taksi pelat hitam, kata Ahok, banyak sopir taksi resmi pendapatannya berkurang. "Kasihan perusahaan taksi resmi penumpangnya berkurang. Sopir taksi juga penghasilan berkurang. Kalau kamu (sopir Uber) kan nyambi. Dengan sistem seperti ini, kami minta mereka tempel stiker taksi dong," ujar Ahok.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah mengakui pihaknya sering melakukan penertiban dengan melakukan penjebakan. Pihaknya sering berpura-pura memesan Grab Car ataupun Uber Taksi. Petugas langsung menertibkan mobil pelat hitam tersebut ketika sampai di tujuan.
Menurut Andri, penertiban dengan razia umum sulit dilakukan, karena mereka tidak diberikan tanda pengenal khusus di kendaraannya. Dishub juga tak kuasa menghentikan operasi. Kalaupun ditindak tidak ada efek jera.
"Setelah sidang tilang, keluar lagi, operasi lagi dan kita tertibkan lagi. Begitu saja terus. Kita enggak bisa menghentikan operasi mereka karena tidak masuk angkutan umum," ujarnya.
Pagi tadi, ribuan sopir taksi memadati halaman Balai Kota. Mereka menuntut Pemerintah menutup aplikasi Grab Car dan Uber Taksi. Sekitar pukul 10.30 WIB, ribuan sopir tersebut meninggalkan Balai Kota, mereka menuju Kementerian Komunikasi dan Informasi serta Istana Presiden.
medcom.id, Jakarta: Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta menertibkan keberadaan Grab Car dan Uber Taksi. Penertiban dilakukan dengan cara memesan dan menjebak mereka.
"Kami sudah melarang mereka beberapa kali. Kami akan kandangin mereka dengan cara dijebak," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).
Menurut Ahok, Uber harus mengikuti aturan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta. Jika Uber ingin beroperasi, beberapa persyaratan harus dipenuhi, seperti pemasangan stiker taksi, pemasangan pelat polisi warna kuning, dan membayar pajak.
"Sekarang memang zaman transportasi berbasis aplikasi. Tetapi, kamu harus ikuti aturan kita dong," kata Ahok.
Akibat beredarnya taksi pelat hitam, kata Ahok, banyak sopir taksi resmi pendapatannya berkurang. "Kasihan perusahaan taksi resmi penumpangnya berkurang. Sopir taksi juga penghasilan berkurang. Kalau kamu (sopir Uber) kan
nyambi. Dengan sistem seperti ini, kami minta mereka tempel stiker taksi dong," ujar Ahok.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah mengakui pihaknya sering melakukan penertiban dengan melakukan penjebakan. Pihaknya sering berpura-pura memesan Grab Car ataupun Uber Taksi. Petugas langsung menertibkan mobil pelat hitam tersebut ketika sampai di tujuan.
Menurut Andri, penertiban dengan razia umum sulit dilakukan, karena mereka tidak diberikan tanda pengenal khusus di kendaraannya. Dishub juga tak kuasa menghentikan operasi. Kalaupun ditindak tidak ada efek jera.
"Setelah sidang tilang, keluar lagi, operasi lagi dan kita tertibkan lagi. Begitu saja terus. Kita enggak bisa menghentikan operasi mereka karena tidak masuk angkutan umum," ujarnya.
Pagi tadi, ribuan sopir taksi memadati halaman Balai Kota. Mereka menuntut Pemerintah menutup aplikasi Grab Car dan Uber Taksi. Sekitar pukul 10.30 WIB, ribuan sopir tersebut meninggalkan Balai Kota, mereka menuju Kementerian Komunikasi dan Informasi serta Istana Presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)