Kawasan Kalijodo/Metrotvnews.com/Ilham Wibowo
Kawasan Kalijodo/Metrotvnews.com/Ilham Wibowo

Pakar: Lokalisasi Bertentangan dengan UUD

Damar Iradat • 17 Februari 2016 23:52
medcom.id, Jakarta: Praktik prostitusi diklaim sulit dihilangkan dari DKI Jakarta. Untuk mengurangi risiko penyebaran penyakit, lokalisasi ternyata dianggap bisa jadi jalan keluar.
 
Pengamat tata kota Yayat Supriyatna menyebut, di kota-kota besar seperti Jakarta, Palembang, dan Surabaya terdapat lokalisasi. Namun, biasanya lokalisasi berada di pinggiran kota.
 
"Karena orang malu kalau mau kesana. Tapi, sekarang kan malunya hilang," kata Yayat di kawasan Kalijodo, Jalan Kepanduan II, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (17/2/2016).

Kasus kematian Tata Chubby pada medio tahun lalu sempat menimbulkan wacana lokalisasi. Belum lagi, saat ini kawasan Kalijodo juga menjadi sorotan.
 
Kendati begitu, Yayat paham kalau lokalisasi sebetulnya ilegal, karena bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
 
Masalahnya, baik prostitusi maupun pekerja seks komersial dianggap bukan profesi legal. Ia mengambil contoh bagaimana prostitusi bisa berjalan tanpa aral rintang di Belanda.
 
"Kalau (dijadikan) profesi seperti di Belanda saja, boleh bekerja asal di atas 17 tahun, punya lisensi kesehatan, tempatnya resmi, dan dilindungi," bebernya.
 
Sementara itu, meski prostitusi bisa saja dilegalkan di Indonesia dengan aturan-aturan yang dibuat nantinya, penolakan akan tetap ada. Pasalnya, dari sisi budaya dan agama terjadi pertentangan untuk melegalkan prostitusi.
 
"Lokalisasi itu kan sebetulnya dalam konteks melindungi masyarakat, pekerja. Kalau kita lokalisasi, itu berarti melegalkan sesuatu yang ilegal," tutup dia.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan