Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spritual DKI Jakarta Hendra Hidayat--Antara/ATIKA FAUZIYYAH.
Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spritual DKI Jakarta Hendra Hidayat--Antara/ATIKA FAUZIYYAH.

Pemprov Bentuk Tim Seleksi Pengurus Baznas DKI

Nur Azizah • 21 Januari 2019 12:45
Jakarta: Pemprov DKI tengah membentuk tim seleksi mencari calon pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) DKI. Tepat tanggal 16 Januari 2019, Pemprov DKI Jakarta memberhentikan tugas dan fungsi Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (Bazis) DKI dan mengubahnya menjadi Baznas DKI.
 
Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spritual DKI Jakarta Hendra Hidayat mengatakan telah menyiapkan Surat Keputusan Gubernur terkait panitia seleksi. Hendra mengaku sudah mendapatkan nama-nama panitia, namun belum mau membocorkan.
 
"Nama-namanya sudah ada, nanti kita akan menyesuaikan dengan jadwal panitia lainnya," kata Hendra di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin, 21 Januari 2019.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Bazis DKI Jakarta, pansel akan bertugas melaksanakan seleksi calon pimpinan Baznas Provinsi. Hasil seleksi nantinya disampaikan kepada gubernur guna mendapatkan pertimbangan. Pada Pasal 6 ayat 4 dikatakan tim seleksi pimpinan Baznas Provinsi dibentuk paling lambat 10 hari setelah Pergub 3/2019 ini diundangkan.
 
Baca: Anies Ubah Bazis DKI Jadi Baznas DKI
 
Pergub ini juga memberikan tenggat hingga 7 Maret 2019 untuk Bazis menyelesaikan seluruhnya. Mulai dari inventarisasi dan penyelesaian pengalihan pendanaan, personil, prasarana dan sarana serta dokumen (P3D), inventarisasi dan penyelesaian hak serta kewajiban pihak ketiga atau kontrak-kontrak pihak ketiga dan mitra kerja.
 
Hendra yakin Bazis bisa menyelesaikan masa transisi hingga batas waktu yang diberikan. "Kita harus optimis. Mudah-mudahan sih semuanya bisa lancar, kita doakan semua," kata dia.
 
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengubah Bazis menjadi Baznas setelah tahun lalu sempat berpolemik. Pasalnya, lembaga zakat dan sadaqoh itu tak memiliki payung hukum. Pemprov DKI pun sepakat mengubah Bazis menjadi Baznas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan