Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak mau berpolemik dengan Pemerintah Kota Bekasi terkait kompensasi pembuangan sampah di Bantargebang, Bekasi atau uang bau. Anies mengaku sudah menunaikan kewajibannya.
"Nanti Saya cek. Intinya kita akan menunaikan semua yang menjadi kewajiban dan semua yang di dalam kesepakatan sudah dijalankan sejak Juni. Kalau dibilang ada yang belum, saya tidak mau buru-buru bantah, saya akan cek," kata Anies di Kawasan Jakarta Selatan, Jumat 19 Oktober 2018.
Anies menjamin segera meunaikan kewajiban bila memang ada yang belum dibayarkan. Ia segera memverifikasi dan mengecek perjanjian antarpemerintah.
"Kalau pemerintahan memiliki kewajiban untuk membayar, itu akan segera," tegas dia.
Baca: 16 Truk Sampah DKI Tak Boleh Masuk Bekasi
Uang bau yang diklaim sudah diberikan mencapai Rp194 miliar. Uang tersebut diberikan kepada 18 ribu keluarga dengan besaran Rp900 ribu per tiga bulan.
Pada 2019, Pemprov DKI berencana membayarkan uang bau Rp141 miliar. Polemik Pemprov DKI dan Bekasi bermula dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi yang melarang 20 truk sampah DKI melintas di Gerbang Tol Bekasi Barat, Rabu 17 Oktober 2018.
Baca: Pemkot Bekasi bakal Atur Jam Operasional Truk Sampah DKI
Pemprov DKI Jakarta disebut tidak memenuhi kewajiban pada perjanjian kerja sama.Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan pihaknya memeriksa kelengkapan truk sampah DKI Jakarta yang melintas di Kota Bekasi.
"Kemudian juga kita kan antara Pemprov DKI dengan Bekasi itu ada perjanjian kerja sama kemitraan. Cuma, dari perjanjian itu kan ada hak dan kewajiban-kewajiban dari DKI yang memang tidak dilaksanakan. Dalam rangka mengevaluasi perjanjian kerja sama itu juga gitu loh," jelas Yayan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 17 Oktober 2018.
Yayan menjelaskan Pemprov DKI Jakarta tak memenuhi kewajiban menutup bak truk saat mengangkut sampah. Kendaraan atau truk juga tidak dilengkapi surat atau dokumen.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak mau berpolemik dengan Pemerintah Kota Bekasi terkait kompensasi pembuangan sampah di Bantargebang, Bekasi atau uang bau. Anies mengaku sudah menunaikan kewajibannya.
"Nanti Saya cek. Intinya kita akan menunaikan semua yang menjadi kewajiban dan semua yang di dalam kesepakatan sudah dijalankan sejak Juni. Kalau dibilang ada yang belum, saya tidak mau buru-buru bantah, saya akan cek," kata Anies di Kawasan Jakarta Selatan, Jumat 19 Oktober 2018.
Anies menjamin segera meunaikan kewajiban bila memang ada yang belum dibayarkan. Ia segera memverifikasi dan mengecek perjanjian antarpemerintah.
"Kalau pemerintahan memiliki kewajiban untuk membayar, itu akan segera," tegas dia.
Baca: 16 Truk Sampah DKI Tak Boleh Masuk Bekasi
Uang bau yang diklaim sudah diberikan mencapai Rp194 miliar. Uang tersebut diberikan kepada 18 ribu keluarga dengan besaran Rp900 ribu per tiga bulan.
Pada 2019, Pemprov DKI berencana membayarkan uang bau Rp141 miliar. Polemik Pemprov DKI dan Bekasi bermula dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi yang melarang 20 truk sampah DKI melintas di Gerbang Tol Bekasi Barat, Rabu 17 Oktober 2018.
Baca: Pemkot Bekasi bakal Atur Jam Operasional Truk Sampah DKI
Pemprov DKI Jakarta disebut tidak memenuhi kewajiban pada perjanjian kerja sama.Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan pihaknya memeriksa kelengkapan truk sampah DKI Jakarta yang melintas di Kota Bekasi.
"Kemudian juga kita kan antara Pemprov DKI dengan Bekasi itu ada perjanjian kerja sama kemitraan. Cuma, dari perjanjian itu kan ada hak dan kewajiban-kewajiban dari DKI yang memang tidak dilaksanakan. Dalam rangka mengevaluasi perjanjian kerja sama itu juga gitu loh," jelas Yayan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 17 Oktober 2018.
Yayan menjelaskan Pemprov DKI Jakarta tak memenuhi kewajiban menutup bak truk saat mengangkut sampah. Kendaraan atau truk juga tidak dilengkapi surat atau dokumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)