Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diminta turun tangan mendalami dugaan praktik jual beli kamar hingga jual beli kardus untuk alas tidur narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang. Persoalan tersebut harus segera ditertibkan.
"Harusnya itu menjadi tanggung jawab negara, mestinya bisa ditertibkan. Kita berharap aparat dapat lebih menertibkan itu," ujar Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali di ruang Fraksi NasDem DPR, Selasa, 8 Februari 2022.
Ali menekankan negara seharusnya dapat menjamin kelayakan hidup narapidana selama di lapas. Ia khawatir bila tidak segera terselesaikan akan berdampak buruk terhadap kualitas narapidana.
Anggota Komisi III DPR itu menjelaskan narapidana merupakan warga binaan yang harus dibina dengan baik. Sebab, mereka diharapkan memiliki pribadi yang lebih baik usai terbebas dari jeruji besi.
Baca: Ditjen PAS: Kabar Pungli Alas Tidur di Lapas Cipinang Hoaks
"Tapi kalau di dalam dia diberi contoh yang kurang baik, kita khawatir tujuan pembinaan itu menjadi tidak tercapai," terangnya.
Sebelumnya, seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Cipinang berinisial WC mengungkap adanya praktik jual beli kardus untuk alas tidur. Ia mengatakan warga binaan harus membayar uang Rp30 ribu per minggu agar mendapatkan lahan untuk tidur beralaskan kardus.
"Besarnya tergantung tempat tidur yang dibeli. Kalau tidur di lorong dekat pot dengan alas kardus, itu Rp30 ribu per minggu. Istilahnya beli tempat," kata WC.
WC mengatakan ada juga narapidana yang harus mengeluarkan uang lebih besar agar mendapatkan tempat tidur yang lebih bagus. Ia mengatakan uang tersebut nantinya diserahkan kepada sipir.
"Nanti duitnya diserahkan ke sipir, di sini seperti itu. Kalau untuk tidur di kamar lebih mahal, antara Rp5 juta hingga Rp25 juta per bulan. Biasanya mereka yang dapat kamar itu bandar narkoba besar," kata WC.
Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diminta turun tangan mendalami dugaan praktik
jual beli kamar hingga jual beli kardus untuk alas tidur narapidana di
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang. Persoalan tersebut harus segera ditertibkan.
"Harusnya itu menjadi tanggung jawab negara, mestinya bisa ditertibkan. Kita berharap aparat dapat lebih menertibkan itu," ujar Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali di ruang Fraksi NasDem DPR, Selasa, 8 Februari 2022.
Ali menekankan negara seharusnya dapat menjamin kelayakan hidup narapidana selama di lapas. Ia khawatir bila tidak segera terselesaikan akan berdampak buruk terhadap kualitas narapidana.
Anggota Komisi III DPR itu menjelaskan narapidana merupakan warga binaan yang harus dibina dengan baik. Sebab, mereka diharapkan memiliki pribadi yang lebih baik usai terbebas dari jeruji besi.
Baca: Ditjen PAS: Kabar Pungli Alas Tidur di Lapas Cipinang Hoaks
"Tapi kalau di dalam dia diberi contoh yang kurang baik, kita khawatir tujuan pembinaan itu menjadi tidak tercapai," terangnya.
Sebelumnya, seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Cipinang berinisial WC mengungkap adanya praktik jual beli kardus untuk alas tidur. Ia mengatakan warga binaan harus membayar uang Rp30 ribu per minggu agar mendapatkan lahan untuk tidur beralaskan kardus.
"Besarnya tergantung tempat tidur yang dibeli. Kalau tidur di lorong dekat pot dengan alas kardus, itu Rp30 ribu per minggu. Istilahnya beli tempat," kata WC.
WC mengatakan ada juga narapidana yang harus mengeluarkan uang lebih besar agar mendapatkan tempat tidur yang lebih bagus. Ia mengatakan uang tersebut nantinya diserahkan kepada sipir.
"Nanti duitnya diserahkan ke sipir, di sini seperti itu. Kalau untuk tidur di kamar lebih mahal, antara Rp5 juta hingga Rp25 juta per bulan. Biasanya mereka yang dapat kamar itu bandar narkoba besar," kata WC.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)