Kantor BPN Jakarta Barat. Foto: Google Maps
Kantor BPN Jakarta Barat. Foto: Google Maps

BPN Sebut Tanah di Cengkareng Barat Bukan Milik DKI

LB Ciputri Hutabarat • 29 Juni 2016 15:40
medcom.id, Jakarta: Badan Pertanahan Nasional Kota Administratif Jakarta Barat mencatat tanah di Cengkareng Barat milik Toeti Noezlar Soekarno. Tanah yang kini menjadi sengketa dan pembicaraan publik itu bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
 
Kepala BPN Jakarta Barat Sumanto mengatakan, Toeti adalah pihak yang berhak atas tanah seluas 4,6 hektare itu. Tanah dibeli Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI pada November 2015.
 
"Berdasarkan sertifikat yang ada tanah tersebut milik Toeti tahun kepemilikan 2014 dan 2015," kata Sumanto kepada Metrotvnews.com, Rabu (29/6/2016).
 
Sertifikat, ujar Sumanto, dikeluarkan berdasarkan surat girik dan surat pendukung lain yang dimiliki Toeti. Sumanto tak menjawab saat ditanya mengenai kepemilikan tanah oleh Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) yang sempat diputuskan Mahkamah Agung pada 2012.
 
"Nomornya berapa ya? Saya tidak tahu nomor putusan perkaranya," kata dia.
 
BPN Sebut Tanah di Cengkareng Barat Bukan Milik DKI
Lahan sengketa di Cengkareng Barat. Foto: MTVN/Wanda Indana.
 
Dalam laporan BPK, lahan DKPKP tersebut pernah dalam sengketa dengan PT Sabar Ganda milik DL Sitorus. Namun Mahkamah Agung pernah mengeluarkan nomor putusan 1102/pdt/2011 pada 1 Februari 2012 yang menolak gugatan PT Sabar Ganda terhadap lahan DKPKP.
 
Saat diberitahukan nomor putusan, Sumanto memilih untuk menahan jawaban. "Nanti ada waktunya diekspose," jawabnya singkat.
 
Sumanto menegaskan, pemberian sertifikat kepada Toeti berdasarkan permohonan masyarakat. Dua bulan sebelum sertifikat terbit atas nama Toeti, tidak ada pihak yang keberatan. "Kalau diumumkan tidak ada orang yang keberatan maka permohonan sertifikat diproses," ujarnya.
 
Sementara Kepala DKPKP Darjamuni mengaku pihaknya sudah mengusulkan pengurusan sertifikat hak milik kepada Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah DKI (BPKAD). Tapi belum ada tindaklanjut dari BPKAD. "Sekarang juga sudah kami usulkan kembali," kata Darjamuni.
 
BPN Sebut Tanah di Cengkareng Barat Bukan Milik DKI
Lahan sengketa di Cengkareng Barat. Foto: MTVN/Wanda Indana.
 
Melihat sengkarut itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sempat menduga ada kongkalikong antara lurah, pejabat di Dinas Perumahan DKI dengan BPN. Karena itu, Ahok lebih memilih menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib.
 
"Sertifikat ganda ini urusan kedua. Kita buktikan di pengadilan, makanya mesti bawa ke aparat saja, biar dipanggilin KPK semua," kata Ahok.
 
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diduga ditipu warga saat membeli lahan seluas 4,7 hektare di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Lahan itu ternyata milik DKI. Akibat kejadian itu, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI terancam merugi Rp670 miliar.
 
Kejadian berawal ketika Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI membeli lahan milik warga untuk dibangun rumah rusun. Belakangan terungkap tanah itu ternyata milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan