Jakarta: Kebijakan ganjil genap (gage) di DKI Jakarta mulai diberlakukan kembali seperti sebelum pandemi covid-19. Sebanyak 75 polisi lalu lintas (polantas) akan memelototi pengendara yang melintas di tiga kawasan gage.
"Ada 25 personel setiap ruas. Jadi total 75 personel di tiga ruas (kawasan gage)," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Senin, 18 Oktober 2021.
Argo mengatakan puluhan personel itu tidak berjaga di mulut kawasan, seperti Bundaran Senayan, Patung Kuda Arjuna Wijaya, dan Kuningan. Polantas akan patroli menindak pelanggar gage di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
"Enggak ada penjagaan di mulut kawasan, hanya ada tanda anda memasuki kawasan gage, petugas akan berjaga di dalam kawasan," ungkap Argo.
Gage diterapkan setiap Senin-Jumat. Aturan ini berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Di luar jam itu tidak ada penindakan. Metode penilangan manual dan melalui kamera tilang elektronik atau e-TLE.
Baca: Ingat, Peraturan Ganjil Genap Di Jakarta Kembali Berubah Hari Ini
Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), gage berlaku setiap hari pukul 06.00-20.00 WIB. Kebijakan itu untuk membatasi mobilitas warga guna mencegah penyebaran covid-19. Polisi berjaga di rambu-rambu gage saat belum ada pelonggaran PPKM.
Menurut Argo, perubahan pola gage menyusul pelonggaran PPKM. Pemerintah ingin berangsur-angsur pengembalian tatanan gage ke semula yang mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.
"Saat weekend atau hari libur nasional enggak berlaku gage," kata Argo.
Jakarta: Kebijakan
ganjil genap (gage) di DKI Jakarta mulai diberlakukan kembali seperti sebelum pandemi covid-19. Sebanyak 75 polisi
lalu lintas (polantas) akan memelototi pengendara yang melintas di tiga kawasan gage.
"Ada 25 personel setiap ruas. Jadi total 75 personel di tiga ruas (kawasan gage)," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas
Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Senin, 18 Oktober 2021.
Argo mengatakan puluhan personel itu tidak berjaga di mulut kawasan, seperti Bundaran Senayan, Patung Kuda Arjuna Wijaya, dan Kuningan. Polantas akan patroli menindak pelanggar gage di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
"Enggak ada penjagaan di mulut kawasan, hanya ada tanda anda memasuki kawasan gage, petugas akan berjaga di dalam kawasan," ungkap Argo.
Gage diterapkan setiap Senin-Jumat. Aturan ini berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Di luar jam itu tidak ada penindakan. Metode penilangan manual dan melalui kamera tilang elektronik atau e-TLE.
Baca:
Ingat, Peraturan Ganjil Genap Di Jakarta Kembali Berubah Hari Ini
Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), gage berlaku setiap hari pukul 06.00-20.00 WIB. Kebijakan itu untuk membatasi mobilitas warga guna mencegah penyebaran covid-19. Polisi berjaga di rambu-rambu gage saat belum ada pelonggaran PPKM.
Menurut Argo, perubahan pola gage menyusul pelonggaran PPKM. Pemerintah ingin berangsur-angsur pengembalian tatanan gage ke semula yang mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.
"Saat
weekend atau hari libur nasional enggak berlaku gage," kata Argo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)