Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menelusuri kerumunan di gerai roti isi (sandwich) Subway di Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan. Sanksi bisa diberikan bila terbukti melanggar aturan protokol kesehatan.
"Sudah ditugaskan anggota untuk mengecek," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Jumat, 15 Oktober 2021.
Arifin mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Tindak lanjut baru dibahas setelah ada hasil temuan.
Dia mengaku belum tahu apakah bakal memberi sanksi. Namun, sanksi bakal mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
"Nanti dicek dulu. Tunggu laporannya," ujar dia.
Kerumunan gerai Subway di Citos viral di media sosial. Masyarakat hendak menjajal sandwich yang kembali buka di Indonesia sejak hadir pada 1990-an dan tutup pada awal 2000 itu.
Baca: Terobos Pantai Saat PPKM, Wali Kota Malang Sutiaji Kena Denda Rp25 Juta
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan