Ilustrasi: Suasana Hotel dan Griya Pijat Alexis di Jakarta. Foto: Antara/Galih Pradipta.
Ilustrasi: Suasana Hotel dan Griya Pijat Alexis di Jakarta. Foto: Antara/Galih Pradipta.

Kadis Pariwisata DKI Tegaskan tak Ada Hiburan Malam Kelas Atas atau Bawah

LB Ciputri Hutabarat • 01 November 2017 15:11
medcom.id, Jakarta: Kepala Dinas Pariwisata DKI Tinia Budianti menegaskan tidak ada sistem klasifikasi tempat hiburan malam. Semua tempat hiburan malam berada pada standar yang sama.
 
"Enggak ada kelas atas, kelas bawah. Semuanya sama saja," kata Tinia di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu, 1 November 2017.
 
Tinia mengatakan, klasifikasi usaha hiburan malam di Jakarta hanya terbagi dalam jenis-jenis usaha. Misalnya, usaha bar, usaha karaoke dan usaha hotel.

"Jadi kita hanya klasifikasikan berdasarkan itu saja. Selebihnya pengawasan ada di Satpol PP. Kalau saya tidak mungkin," jelas Tinia.
 
Berdasarkan SK Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI nomor 221 tahun 2016, sedikitnya ada 63 jenis daftar perizinan bidang pariwisata. Berikut beberapa jenis usaha yang bersinggungan dengan dunia malam: 
 
1. Tanda Daftar Bar
2. Tanda Daftar Hotel
3. Tanda Daftar Hiburan Kelab Malam
4. Tanda Daftar Hiburan Hidup
5. Tanda Daftar Diskotek
6. Tanda Daftar Griya Pijat
7. Tanda Daftar Mandi Uap
8. Tanda Daftar Karaoke
 
(Baca juga: Anies Janji Gempur Semua Tempat Hiburan Malam)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan