Jakarta: Temuan Ombudsman soal dugaan maladministrasi berupa pungutan liar oleh satpol PP dalam penataan pedagang kaki lima tak ditindaklanjuti Pemprov DKI. Temuan itu merupakan hasil kajian di kawasan Tanah Abang, Stasiun Manggarai, Stasiun Tebet, kawasan Setiabudi, dan sekitar Mal Ambasador.
Sebelum dirilis, hasil kajian itu telah diserahkan ke perwakilan Gubernur DKI Jakarta, Satpol PP, dan Inspektorat DKI Jakarta untuk segera ditindaklanjuti.
"Kami sudah sampaikan kajiannya kepada pihak-pihak terkait dan juga sudah kami monitor sejak kami berikan kajiannya tiga minggu kemudian, apakah dilakukan razia atau tidak, dan ternyata tidak ada," kata Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala seperti dilansir Media Indonesia, Kamis, 30 November 2017.
Hasil investigasi Ombudsman menemukan adanya transaksi atau pungli oleh Satpol PP kepada PKL. Pungli tersebut difasilitasi pihak ketiga.
Tindakan Satpol PP tergolong maladministrasi karena melanggar aturan perundangan yakni pengabaian PKL yang melanggar, penyalahgunaan wewenang dengan memfasilitasi mereka, pungli, dan ketidakpatutan atas kerja sama dengan preman atau ormas.
Padahal, berdasarkan Pasal 5 PP No 6/2010, Satpol PP berfungsi menegakkan perda dan ketentuan kepala daerah. Adapun Pasal 25 Perda No 8/2007 berbunyi, 'Setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan atau trotoar, halte, jembatan penyeberangan, dan tempat umum di luar ketentuan yang telah ditetapkan'.
"Dalam perda ditegaskan, ada yang tidak boleh dijadikan lokasi berdagang. Ternyata sekarang dijadikan lokasi berdagang. Ya singkirkan PKL atau ubah perdanya. Artinya, sesuatu yang hari ini tidak boleh menjadi boleh agar kemudian jadi legal," kata Adrianus.
Sulit mengungkap
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku belum menerima hasil laporan resmi dari Ombudsman.
Dia mengaku mengetahuinya dari media. "Saya bilang pokoknya terse-rahlah, tapi ini kan masukan. Kami terima kasih aja bahwa sudah ada yang melakukan masukan seperti itu. Dan itu harusnya ditanggapi secara positif dalam membangun kebaikan dari Satpol PP ke depan," ujar Sandi.
Terpisah, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu, meminta Ombudsman RI menunjukkan bukti adanya dugaan Satpol PP menerima pungutan liar dan tidak bekerja menegakkan perda.
Dia juga mengaku belum menerima video investigasi Ombudsman yang menunjukkan adanya pungli yang dilakukan oknum anggotanya.
"Saya sudah melakukan investigasi. Kami sudah tanya satu per satu kepada kecamatan yang diindikasi dugaan seperti itu. Tidak ada. Data (Ombudsman) hanya inisial-inisial saja kan inisial susah. Bisa a, bisa b, bisa c. Anggota banyak ya. Anggota saya 4.950. Masa saya mau cariin satu-satu," kata Yani.
Jakarta: Temuan Ombudsman soal dugaan maladministrasi berupa pungutan liar oleh satpol PP dalam penataan pedagang kaki lima tak ditindaklanjuti Pemprov DKI. Temuan itu merupakan hasil kajian di kawasan Tanah Abang, Stasiun Manggarai, Stasiun Tebet, kawasan Setiabudi, dan sekitar Mal Ambasador.
Sebelum dirilis, hasil kajian itu telah diserahkan ke perwakilan Gubernur DKI Jakarta, Satpol PP, dan Inspektorat DKI Jakarta untuk segera ditindaklanjuti.
"Kami sudah sampaikan kajiannya kepada pihak-pihak terkait dan juga sudah kami monitor sejak kami berikan kajiannya tiga minggu kemudian, apakah dilakukan razia atau tidak, dan ternyata tidak ada," kata Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala seperti dilansir
Media Indonesia, Kamis, 30 November 2017.
Hasil investigasi Ombudsman menemukan adanya transaksi atau pungli oleh Satpol PP kepada PKL. Pungli tersebut difasilitasi pihak ketiga.
Tindakan Satpol PP tergolong maladministrasi karena melanggar aturan perundangan yakni pengabaian PKL yang melanggar, penyalahgunaan wewenang dengan memfasilitasi mereka, pungli, dan ketidakpatutan atas kerja sama dengan preman atau ormas.
Padahal, berdasarkan Pasal 5 PP No 6/2010, Satpol PP berfungsi menegakkan perda dan ketentuan kepala daerah. Adapun Pasal 25 Perda No 8/2007 berbunyi, 'Setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan atau trotoar, halte, jembatan penyeberangan, dan tempat umum di luar ketentuan yang telah ditetapkan'.
"Dalam perda ditegaskan, ada yang tidak boleh dijadikan lokasi berdagang. Ternyata sekarang dijadikan lokasi berdagang. Ya singkirkan PKL atau ubah perdanya. Artinya, sesuatu yang hari ini tidak boleh menjadi boleh agar kemudian jadi legal," kata Adrianus.
Sulit mengungkap
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku belum menerima hasil laporan resmi dari Ombudsman.
Dia mengaku mengetahuinya dari media. "Saya bilang pokoknya terse-rahlah, tapi ini kan masukan. Kami terima kasih aja bahwa sudah ada yang melakukan masukan seperti itu. Dan itu harusnya ditanggapi secara positif dalam membangun kebaikan dari Satpol PP ke depan," ujar Sandi.
Terpisah, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu, meminta Ombudsman RI menunjukkan bukti adanya dugaan Satpol PP menerima pungutan liar dan tidak bekerja menegakkan perda.
Dia juga mengaku belum menerima video investigasi Ombudsman yang menunjukkan adanya pungli yang dilakukan oknum anggotanya.
"Saya sudah melakukan investigasi. Kami sudah tanya satu per satu kepada kecamatan yang diindikasi dugaan seperti itu. Tidak ada. Data (Ombudsman) hanya inisial-inisial saja kan inisial susah. Bisa a, bisa b, bisa c. Anggota banyak ya. Anggota saya 4.950. Masa saya mau cariin satu-satu," kata Yani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)