medcom.id, Jakarta: Syahrial terdakwa ketiga dalam kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS), divonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta. Vonis ini sama seperti terdakwa Virgiawan alias Awan. Apabila tidak membayar, terdakwa harus mengganti dengan kurungan selama tiga bulan.
"Terdakwa Syahrial terbukti bersalah karena bersama-sama dalam kekerasan anak dan turut serta dan cabul. Maka hakim menjatuhkan pidana dengan selama delapan tahun penjara, denda Rp100 juta. Kalau terdakwa tidak mampu membayar dengan subsidair pengganti tiga bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan vonis di ruang sidang Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jalan Ampera Raya, Jakarta,Senin (22/12/2014).
Usai persidangan, Syahrial tanpa semangat dan mengancungkan jempol ke arah kamera. Begitu keluar dari ruang sidang, sejumlah kerabat berteriak karena hukuman yang dijatuhi tidak adil.
Kuasa hukum terdakwa Syahrial Muhammad Boli mengajukan banding, karena semua tuduhan tidak rasional. Menurutnya semua terdakwa tidak pernah menyatakan pernah adanya pelecehan seksual anak.
"Atas putusan majelis hakim, kita penasihat hukum. Perkara ini kita menyatakan banding dengan tegas, semuanya sangat tidak rasional. Selama persidangan dari awal dan akhir, keterangan saksi, baik dari penyidik dan saksi ahli. Semua menyatakan tidak pernah adanya sosdomi. Visum RSCM pun tidak terbukti. Jadi hakim apriori dengan BAP," tegas Muhammad.
Sama seperti dua pelakunya Afrisca dan Awan, Syahrial terbukti melanggar pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ia juga terbukti melanggar pasal 55 ayat ke -1 karena turut serta melakukan perbuatan cabul. Awan dan Afrisca merupakan dua dari lima terdakwa yang akan disidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
medcom.id, Jakarta: Syahrial terdakwa ketiga dalam kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS), divonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta. Vonis ini sama seperti terdakwa Virgiawan alias Awan. Apabila tidak membayar, terdakwa harus mengganti dengan kurungan selama tiga bulan.
"Terdakwa Syahrial terbukti bersalah karena bersama-sama dalam kekerasan anak dan turut serta dan cabul. Maka hakim menjatuhkan pidana dengan selama delapan tahun penjara, denda Rp100 juta. Kalau terdakwa tidak mampu membayar dengan subsidair pengganti tiga bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan vonis di ruang sidang Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jalan Ampera Raya, Jakarta,Senin (22/12/2014).
Usai persidangan, Syahrial tanpa semangat dan mengancungkan jempol ke arah kamera. Begitu keluar dari ruang sidang, sejumlah kerabat berteriak karena hukuman yang dijatuhi tidak adil.
Kuasa hukum terdakwa Syahrial Muhammad Boli mengajukan banding, karena semua tuduhan tidak rasional. Menurutnya semua terdakwa tidak pernah menyatakan pernah adanya pelecehan seksual anak.
"Atas putusan majelis hakim, kita penasihat hukum. Perkara ini kita menyatakan banding dengan tegas, semuanya sangat tidak rasional. Selama persidangan dari awal dan akhir, keterangan saksi, baik dari penyidik dan saksi ahli. Semua menyatakan tidak pernah adanya sosdomi. Visum RSCM pun tidak terbukti. Jadi hakim apriori dengan BAP," tegas Muhammad.
Sama seperti dua pelakunya Afrisca dan Awan, Syahrial terbukti melanggar pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ia juga terbukti melanggar pasal 55 ayat ke -1 karena turut serta melakukan perbuatan cabul. Awan dan Afrisca merupakan dua dari lima terdakwa yang akan disidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)