medcom.id, Jakarta: Mata Elang International Stadium (MEIS) yang terletak di Mall Ancol Beach City, Ancol, Jakarta Utara, ditutup mulai hari ini. Terdapat beberapa alasan yang melatarbelakangi penutupan tersebut.
"Dahulu itu sebenarnya tidak ada masalah apapun dengan pihak Mal Ancol Beach City (ABC). Hanya saja tiba-tiba, di luar perjanjian kontrak yang sudah ditandatangani, mereka membuat draft perjanjian baru, yaitu setiap promotor konser harus menyediakan 8 tiket VIP untuk pihak Mall ABC. Setiap promotor juga harus membayar sebesar Rp250 juta kepada pihak Mal ABC, dan berbagai ketentuan pemasangan banner, spanduk, umbul-umbul hingga bahan penggunaan banner itu sendiri, semua diatur oleh pihak Mal ABC," beber Direksi PT Mata Elang International Stadium (MEIS) Henry Yosodiningrat.
Padahal, dalam perjanjian awal hal-hal tersebut tidak ada. PT MEIS dengan tegas menolak konsep itu. Akibatnya, muncul gangguan demi gangguan yang menurut Henry, dilancarkan pihak Mal ABC kepada setiap promotor yang hendak menyelenggarakan pertunjukan di MEIS.
"Puncaknya pada acara One Fighting Championship yang digelar 14 Juni 2014. Pihak Mal ABC berkali-kali berupaya mencabut surat izin untuk promotor Seven Kings. Hal itu tentu sangat mengganggu dan meresahkan," ujar Henry saat konferensi pers penutupan MEIS di Twin Plaza Hotel, Jakarta, Kamis (26/6/2014).
Henry juga menjelaskan sekelumit sejarah tentang bangunan MEIS yang berada pada Mal ABC. Kata dia, bangunan Mal Ancol Beach City (Mal ABC) yang di dalamnya terdapat Mata Elang International Stadium (MEIS) adalah milik PT Pembangunan Jaya Ancol (PT PJA).
Hal ini sejalan dengan Prinsip Perjanjian Build Transfer Operate antara PT PJA dengan PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (PT WAIP), yaitu tanah milik PT PJA dibangun oleh PT WAIP. Setelah selesai dibangun, kemudian diserahkan kepemilikannya kepada PT PJA, dan PT PJA menyerahkan bangunan itu untuk dioperasikan atau dikelola atau disewakan PT WAIP kepada penyewa dan memungut hasil sewa dari para penyewa.
Henry bersama rekan-rekannya menyewa bangunan MEIS sebanyak tiga lantai dengan luas 13.095 meter persegi sebagai investor tenant, yaitu penyewa jangka panjang untuk waktu 25 tahun, sejak 1 Maret 2012 hingga 1 Maret 2037.
Ditutupnya MEIS oleh para direksi MEIS juga disebabkan pernyataan Fredie Tan alias Awi yang mengaku sebagai pemilik Mal ABC. Fredie menuding MEIS menggelapkan pajak dan belum memiliki izin berdasarkan UU Gangguan.
"Hal itu sangat meresahkan kami. MEIS tidak perlu UU Gangguan, karena tidak mengganggu siapapun," tegas Henry.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id