medcom.id, Jakarta: Mobil tahanan kejaksaan dan mobil dinas TNI terjaring Operasi Zebra 2014 di Jakarta. Pasalnya, dua mobil itu kedapatan masuk ke jalur busway, Rabu (26/11/2014).
Selain bus TransJakarta, kendaraan pribadi maupun berpelat merah tak diizinkan melintasi jalur busway. Begitu pula mobil dinas TNI dan tahanan milik kejaksaan tak boleh melintasi jalur tersebut.
Namun di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, kendaraan dinas TNI dan mobil tahanan kejaksaan memasuki jalur busway. Akibatnya, polisi yang menggelar Operasi Zebra pun menghentikan kendaraan-kendaraan itu. Sopir pun ditilang.
Operasi yang melibatkan unsur polisi militer itu membuat pengendara panik saat melaju di jalur busway. Namun apa daya, yang bersalah tetap harus dikenakan sanksi.
Operasi Zebra berlangsung mulai 26 November 2014 hingga dua pekan mendatang. Tujuannya yaitu menciptakan ketertiban berlalu lintas.
Bagi pengendara yang melanggar dan tak memiliki surat izin mengemudi (SIM), mendapat sanksi tilang. Sedangkan kendaraan yang tak mengantongi dokumen, langsung ditahan polisi.
medcom.id, Jakarta: Mobil tahanan kejaksaan dan mobil dinas TNI terjaring Operasi Zebra 2014 di Jakarta. Pasalnya, dua mobil itu kedapatan masuk ke jalur busway, Rabu (26/11/2014).
Selain bus TransJakarta, kendaraan pribadi maupun berpelat merah tak diizinkan melintasi jalur busway. Begitu pula mobil dinas TNI dan tahanan milik kejaksaan tak boleh melintasi jalur tersebut.
Namun di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, kendaraan dinas TNI dan mobil tahanan kejaksaan memasuki jalur busway. Akibatnya, polisi yang menggelar Operasi Zebra pun menghentikan kendaraan-kendaraan itu. Sopir pun ditilang.
Operasi yang melibatkan unsur polisi militer itu membuat pengendara panik saat melaju di jalur busway. Namun apa daya, yang bersalah tetap harus dikenakan sanksi.
Operasi Zebra berlangsung mulai 26 November 2014 hingga dua pekan mendatang. Tujuannya yaitu menciptakan ketertiban berlalu lintas.
Bagi pengendara yang melanggar dan tak memiliki surat izin mengemudi (SIM), mendapat sanksi tilang. Sedangkan kendaraan yang tak mengantongi dokumen, langsung ditahan polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)