medcom.id, Jakarta: Puluhan penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Jakarta Utara, kebingungan. Pasalnya, rumah mereka disegel dan digembok oleh petugas Satpol PP DKI lantaran tak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan rusun.
"Saya stres, bingung, kalau diusir mau tinggal di mana? Saya enggak punya suami, sudah almarhum, mau minta bantuan siapa lagi?," kata salah seorang penghuni rusun, Rostiana, 53 tertunduk lesu kepada Metrotvnews.com, Selasa (22/9/2015).
Rostiana mengaku sudah berkumpul dan berunding dengan penghuni rusun lainnya untuk mengajukan protes. Namun, protes mereka tidak mendapat tanggapan dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI. "Kita sudah ramai-ramai ke Jati Baru, untuk minta SP kita. SP kita ada di sana, katanya belum ditandatangani sama kepala UPT," ungkap dia.
Hal serupa dialami Badriyah, 44, penghuni rusun yang rumahnya digembok. Alhasil, dia dan keluarga harus menumpang tidur di rumah saudara di dekat lokasi rusun.
"Saya harus numpang tempat saudara kemarin. Tapi saya nekat tinggal di rumah saya, jadi saya masuk lewat jendela. Memang langgar aturan, tapi bagaimana lagi? saya kan punya anak," terang Badriyah.
Pantauan Metrotvnews.com, puluhan unit rusun yang digembok sudah banyak ditinggal penghuninya. Sementara, penghuni yang hanya mendapat peringatan beru penyegelan saja, masih melakukan aktivitas seperti biasa.
Sebanyak 41 penghuni Rusunawa Marunda, diusir Pemprov DKI Jakarta. Unit mereka digembok karena terbukti tidak memiliki izin tinggal. Totalnya 41 unit yang ditindak, 27 unit disegel dan 14 unit digembok.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Ika Lestari Aji mengatakan penertiban dilakukan pada kluster B Rusun Marunda. Mereka terjaring karena tak mampu menujukkan Surat Perjanjian (SP) sesuai KTP. Padahal, kedua syarat ini harus dimiliki setiap penghuni rusun.
Ia mengungkapkan, penertiban dilakukan Jumat 18 September oleh petugas gabungan Dinas Perumahan dan Gedung Pemda, Satpol PP DKI, Wali Kota Jakarta Utara, Polsek Cilincing dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI.
medcom.id, Jakarta: Puluhan penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Jakarta Utara, kebingungan. Pasalnya, rumah mereka disegel dan digembok oleh petugas Satpol PP DKI lantaran tak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan rusun.
"Saya stres, bingung, kalau diusir mau tinggal di mana? Saya enggak punya suami, sudah almarhum, mau minta bantuan siapa lagi?," kata salah seorang penghuni rusun, Rostiana, 53 tertunduk lesu kepada
Metrotvnews.com, Selasa (22/9/2015).
Rostiana mengaku sudah berkumpul dan berunding dengan penghuni rusun lainnya untuk mengajukan protes. Namun, protes mereka tidak mendapat tanggapan dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI.
"Kita sudah ramai-ramai ke Jati Baru, untuk minta SP kita. SP kita ada di sana, katanya belum ditandatangani sama kepala UPT," ungkap dia.
Hal serupa dialami Badriyah, 44, penghuni rusun yang rumahnya digembok. Alhasil, dia dan keluarga harus menumpang tidur di rumah saudara di dekat lokasi rusun.
"Saya harus numpang tempat saudara kemarin. Tapi saya nekat tinggal di rumah saya, jadi saya masuk lewat jendela. Memang langgar aturan, tapi bagaimana lagi? saya kan punya anak," terang Badriyah.
Pantauan
Metrotvnews.com, puluhan unit rusun yang digembok sudah banyak ditinggal penghuninya. Sementara, penghuni yang hanya mendapat peringatan beru penyegelan saja, masih melakukan aktivitas seperti biasa.
Sebanyak 41 penghuni Rusunawa Marunda, diusir Pemprov DKI Jakarta. Unit mereka digembok karena terbukti tidak memiliki izin tinggal. Totalnya 41 unit yang ditindak, 27 unit disegel dan 14 unit digembok.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Ika Lestari Aji mengatakan penertiban dilakukan pada kluster B Rusun Marunda. Mereka terjaring karena tak mampu menujukkan Surat Perjanjian (SP) sesuai KTP. Padahal, kedua syarat ini harus dimiliki setiap penghuni rusun.
Ia mengungkapkan, penertiban dilakukan Jumat 18 September oleh petugas gabungan Dinas Perumahan dan Gedung Pemda, Satpol PP DKI, Wali Kota Jakarta Utara, Polsek Cilincing dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)