Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. Foto: Medcom.id/Sri Yanti Nainggolan
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. Foto: Medcom.id/Sri Yanti Nainggolan

Regulasi Otopet Listrik Digodok Sejak Oktober

Sri Yanti Nainggolan • 14 November 2019 18:11
Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menampik terlambat menyiapkan aturan otopet listrik. Regulasi masih dikaji. 
 
"Begitu akhir Oktober otopet listrik masuk, kami sudah lakukan kajian," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Kamis, 14 November 2019. 
 
Syafrin mengungkapkan kajian bersifat komprehensif dilakukan pada seluruh tataran elemen masyarakat baik pengguna maupun yang terdampak otopet listrik. Kajian ditargetkan selesai awal Desember 2019. 

Dia memastikan penggunaan otopet listrik tak disetop meski belum ada regulasi yang mengatur penggunaannya. Sebab, ada kawasan khusus buat menggunakan kendaraan itu. 
 
"Anda silakan beroperasi di kawasan terbatas, kawasan khusus yang oleh pengelolanya boleh," kata dia. 
 
Sebanyak tiga jembatan penyeberangan orang (JPO) rusak akibat dilintasi otopet listrik. Ketiga JPO tersebut berada di Bundaran Senayan, Gelora Bung Karno, dan Polda.
 
Kasus lain, dua pengguna otopet listrik, Ammar, 18, dan Wisnu, 18, tewas tertabrak mobil di sekitar FX Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu, 9 November 2019, sekitar pukul 01.00 WIB. 
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>