Trotoar di Kemang, Jakarta Selatan. Foto: Medcom.id/Cindy
Trotoar di Kemang, Jakarta Selatan. Foto: Medcom.id/Cindy

Cikini hingga Kemang Jadi Fokus Perbaikan Trotoar

Antara • 07 September 2019 06:56
Jakarta: Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho menyatakan enam titik di Ibu Kota menjadi fokus revitalisasi trotoar. Wilayah ini tersebar di sejumlah kota administratif.
 
"Yaitu Cikini Raya, Salemba-Kramat, Kemang Raya, Dr Satrio, Latumenten, dan Yos
Yudarso," kata Hari di Jakarta, Jumat, 6 September 2019.
 
Menurut dia, semua fasilitas trotoar ini dibuat secara lengkap sebagai bagian dari bangunan jalan. "Jadi itu ada jalan, ada trotoar, ada guiding line, ada buffer amenities, kemudian ada saluran," jelas dia.

Hari menjelaskan pihaknya juga turut menata kabel udara. Sementara itu, penataan pedagang kaki kima (PKL) tergantung kondisi trotoar. Trotoar dengan lebar hanya 1,5 meter haram untuk PKL. 
 
PKL, jelas dia, boleh berjualan di atas trotoar jenis tertentu yang memiliki lebar enam hingga depalan meter. Mereka juga wajib menjaga kebersihan, kerapian, hingga keramahan lingkungan.
 
"Trotoar kami sudah pakai andesit-granit, ada yang stem konkret, tahu-tahu disiram kopi, bakso kan sayang," jelas dia.
 
Dia mengaku sudah menyampaikan kepada Dinas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan wali kota agar PKL di lokasi sementara (loksem) dibina. PKL harus meningkatkan kualitas dagangan dan kebersihannya.
 
Untuk penentuan lokasi PKL, Hari mengaku masih dalam tahap pembahasan peta jalan. Bentuk PKL yang ditempatkan di atas trotoar juga masih dikaji. "Lapaknya juga nanti dirancang oleh Dinas UMKM," ucap dia.
 
Sebelumnya, Pasal 25 ayat 1 dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Pasal tersebut menjadi landasan Gubernur DKI Jakarta mengelola PKL di Jakarta, termasuk alih fungsi di atas trotoar.
 
Perda itu menyebut gubernur DKI Jakarta memberikan izin trotoar dan jalan sebagai tempat usaha PKL. Namun, putusan Mahkamah Agung mengamanatkan Pasal 25 ayat 1 Perda Nomor 8 Tahun 2007 tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak berlaku.
 
Perda itu dinilai bertentangan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Gugatan yang memenangkan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana dan Zico Leonard itu dibacakan Selasa, 18 Desember 2018. 
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan