Jakarta: Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta bakal menindak anggota DPRD DKI Jakarta Cinta Mega yang diduga bermain game saat Rapat Paripurna pada Kamis, 21 Juli 2023. Penindakan menunggu laporan dari masyarakat.
"Badan Kehormatan itu tidak bisa melakukan sesuatu jika tidak ada laporan orang luar atau laporan siapapun dan dia harus resmi di tanda tangani. Tidak bisa kita ujug-ujug ditelepon, oh tidak bisa. Itu masalahnya," kata anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta Rasyidi ketika dikonfirmasi, Jumat, 21 Juli 2023.
Politikus PDIP mengatakan pihaknya membutuhkan laporan. Hal itu diperlukan untuk menyampaikan temuan itu kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
"Ditinjaklanjuti itu selama tujuh hari. Kita panggil mereka, siapa yang melaporkan kita panggil, ada saksi ada tiga, dan yang bersangkutan," tambah Rasyidi.
Menurutnya, sanksi yang dapat dikenakan berupa teguran satu sampai tiga, pindah komisi, hingga Pergantian AntarWaktu (PAW). Hukuman yang dikenakan tergantung hasil pemeriksaan BK.
"Jadi ada beberapa kriteria yang harus kita, oh ini kesalahannya begini, oh itu kesalahannya begini. Badan Kehormatan tidak akan menindaklanjuti jika tidak ada laporan secara resmi," pungkas Rasyidi.
Mohamad Farhan Zuhri
Jakarta: Badan Kehormatan
DPRD DKI Jakarta bakal menindak anggota DPRD DKI Jakarta Cinta Mega yang diduga bermain game saat Rapat Paripurna pada Kamis, 21 Juli 2023. Penindakan menunggu laporan dari masyarakat.
"Badan Kehormatan itu tidak bisa melakukan sesuatu jika tidak ada laporan orang luar atau laporan siapapun dan dia harus resmi di tanda tangani. Tidak bisa kita ujug-ujug ditelepon, oh tidak bisa. Itu masalahnya," kata anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD
DKI Jakarta Rasyidi ketika dikonfirmasi, Jumat, 21 Juli 2023.
Politikus PDIP mengatakan pihaknya membutuhkan laporan. Hal itu diperlukan untuk menyampaikan temuan itu kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
"Ditinjaklanjuti itu selama tujuh hari. Kita panggil mereka, siapa yang melaporkan kita panggil, ada saksi ada tiga, dan yang bersangkutan," tambah Rasyidi.
Menurutnya, sanksi yang dapat dikenakan berupa teguran satu sampai tiga, pindah komisi, hingga Pergantian AntarWaktu (PAW). Hukuman yang dikenakan tergantung hasil pemeriksaan BK.
"Jadi ada beberapa kriteria yang harus kita, oh ini kesalahannya begini, oh itu kesalahannya begini. Badan Kehormatan tidak akan menindaklanjuti jika tidak ada laporan secara resmi," pungkas Rasyidi.
Mohamad Farhan Zuhri
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)