Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Polda Gandeng Pakar Kaji Penetapan Status Tersangka Hasya

Media Indonesia • 04 Februari 2023 17:52
Jakarta: Polda Metro Jaya menggandeng pakar hukum guna mengkaji penetapan status tersangka bagi mahasiswa Universitas Indonesia, M Hasya Attalah, yang terlibat kecelakaan dengan pengemudi mobil AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jaksel, pada Kamis, 6 Oktober 2022, sekitar pukul 21.20 WIB. 
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, status tersangka yang disematkan kepada mendiang Hasya menjadi perhatian Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.
 
"Tersangka yang ditetapkan ini menjadi perhatian Pak Kapolda. Ini ada mekanisme hukum yang harus dilakukan. Ada mekanismenya jadi tidak bisa dengan otoritas," kata Truno kepada wartawan, Sabtu, 4 Februari 2023.

Lebih lanjut, Truno menjelaskan bahwa saat ini pihaknya menggandeng sejumlah pakar untuk melakukan kajian secara hukum terkait status tersangka Hasya. 
 
"Kami akan mencoba dengan para pakar kajian-kajian hukum secara formil, ini kan formil, penetapan tersangka itu formil. Kami lihat apakah para pakar bisa memberikan suatu kajian di luar dari pada mekanisme yang berlaku," jelasnya. 
 

Baca juga: Diminta Restorative Justice, Kuasa Hukum Hasya Belum Tentukan Sikap


 
Diketahui sebelumnya, polisi menggelar rekonstruksi ulang terkait kecelakaan yang melibatkan pengemudi mobil AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono dengan mahasiswa Universitas Indonesia, M Hasya Attalah di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Februari 2023. Dalam rekonstruksi ulang itu diketahui AKBP Eko tidak langsung membawa Hasya ke rumah sakit setelah insiden kecelakaan.
(Khoerun Nadif Rahmat)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan