Staf Pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat Heriyanto/MTVN/Lis
Staf Pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat Heriyanto/MTVN/Lis

BPN Jakbar Sebut TPU Kapuk Teko tak Bersertifikat

Lis Pratiwi • 25 Juli 2017 19:11
medcom.id, Jakarta: Kepemilikan dua hektare lahan TPU Kapuk Teko, Cengkareng, Jakarta Barat belum jelas. Warga yang mendirikan bangunan maupun Pemda DKI Jakarta tidak memegang bukti resmi kepemilikan.
 
Berdasarkan SK Gubernur, sejak 1970 tanah tersebut dikelola Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta sebagai aset negara. Namun, tanpa sertifikat kepemilikan.
 
"Ini kan wakaf. Kalau di sini (TPU Kapuk Teko) barusan saya lihat kosong kayak gini, enggak ada sertifikatnya," kata Staf Pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat Heriyanto kepada Metrotvnews.com, Selasa 25 Juli 2017.

Dalam pemetaan BPN Jakarta Barat yang ditunjukkan Heri, kawasan TPU Kapuk Teko tidak memiliki batas arsiran yang berarti pemilik lahan tersebut belum mengajukan sertifikat. Menurut Heri, masih ada kemungkinan tanah tersebut menjadi aset Pemda. Data tersebut bisa jadi tercatat di peta lama BPN tahun 1970-an mengenai Kelurahan Kapuk, lokasi TPU berada.
 
"Tapi kalau dicek di peta tahun 1972, 1975, mungkin itu aset pemda karena di peta lama ada catatannya. Bisa beda," jelas dia.
 
BPN Jakbar Sebut TPU Kapuk Teko tak Bersertifikat
Pemetaan lahan TPU Kapuk Teko berdasarkan data BPN Jakbar/MTVN/Lis Pratiwi
 
Sementara itu, Staf Seksi Perencanaan Pertanahan Dinas Cipta Karya, Tata Kelola, dan Pertanahan (Dinas Citata) Abdul Halim mengatakan, meski masuk aset negara, tanah wakaf dan pemakaman tetap harus dibuatkan sertifikat.
 
"Kalau belum ada sertifikatnya kemungkinan itu tanah sudah dibebaskan jadi milik Pemda tapi pembuatan sertifikat butuh proses lama," ucap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan