medcom.id, Jakarta: Peredaran tembakau cap Gorilla sudah masuk ke kampus. Calon pembeli bisa dengan mudah mendapatkan tembakau berefek memabukkan itu.
Penjual tembakau cap Gorilla menjajakan dagangan mereka lewat media sosial. Calon pembeli bisa juga bertemu langsung dengan si penjual.
"Kalau mau beli bisa ketemu di Cipinang Indah, sama Pondok Bambu, Jakarta Timur," kata salah seorang penjual yang tak mau disebutkan namanya kepada Metrotvnews.com, Jumat (9/10/2015).
Penjual tak membuka lokasi lain. Namun, dia mengaku, menerima pesanan dari luar kota. "Pemesanan dari luar Jakarta bisa dilayani melalui jasa pengiriman barang," kata dia.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta, Dewi Prawitasari, mengatakan, BPOM tidak bisa menindak pengedar dan pemakai tembakau cap gorilla. Kata dia, pihaknya hanya dapat mengawasi produk tembakau yang sudah menjadi rokok.
"Ini namanya penyalahgunaan tembakau. Kita hanya dapat mengawasi tembakau yang sudah dalam bentuk rokok. Kalau masih dalam bentuk tembakau tidak ada pengawasan. Saya kira itu wewenang BNN," ujar Dewi.
Kalangan pelajar dan mahasiswa tengah dihebohkan oleh kehadiran tembakau cap gorilla. Rokok tersebut berbahan baku tembakau cap Gorilla yang dicampur zat kimia khusus. Ramuan itu dapat memberikan efek halusinasi seketika.
Wakasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Agung Yudha mengatakan, pengedar tembakau Gorilla dapat dipidana. Meski zat adiktif yang terkandung dalam tembakau Gorilla tidak terdaftar di BPOM, namun peredaran bahan makanan dan obat-obatan secara sembarangan tanpa pengawasan ahli atau badan tertentu dapat ditindak.
"Itu termasuk peredaran gelap, proses peredarannya ini yang bermasalah, dikeluarkan dengan tidak melalui ahli atau dunia farmasi dapat dipidana," kata Agung kepada Metrotvnews.com, Rabu 7 Oktober.
Belum ada payung hukum terkait hukuman bagi pengedar tembakau cap Gorilla. Apalagi, sampai saat ini belum ada klaim tembakau cap Gorilla sebagai bahan berbahaya.
Hal ini, kata Agung, membuat polisi dan penegak hukum lain sedikit bingung untuk menindak mereka yang mengedarkan tembakau jenis ini. "Sampai saat ini tembakau itu belum declair tentang hal tersebut. Kalau orangnya ditangkap, mau diapain? kan belum tahu," ungkap dia.
medcom.id, Jakarta: Peredaran tembakau cap Gorilla sudah masuk ke kampus. Calon pembeli bisa dengan mudah mendapatkan tembakau berefek memabukkan itu.
Penjual tembakau cap Gorilla menjajakan dagangan mereka lewat media sosial. Calon pembeli bisa juga bertemu langsung dengan si penjual.
"Kalau mau beli bisa ketemu di Cipinang Indah, sama Pondok Bambu, Jakarta Timur," kata salah seorang penjual yang tak mau disebutkan namanya kepada
Metrotvnews.com, Jumat (9/10/2015).
Penjual tak membuka lokasi lain. Namun, dia mengaku, menerima pesanan dari luar kota. "Pemesanan dari luar Jakarta bisa dilayani melalui jasa pengiriman barang," kata dia.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta, Dewi Prawitasari, mengatakan, BPOM tidak bisa menindak pengedar dan pemakai tembakau cap gorilla. Kata dia, pihaknya hanya dapat mengawasi produk tembakau yang sudah menjadi rokok.
"Ini namanya penyalahgunaan tembakau. Kita hanya dapat mengawasi tembakau yang sudah dalam bentuk rokok. Kalau masih dalam bentuk tembakau tidak ada pengawasan. Saya kira itu wewenang BNN," ujar Dewi.
Kalangan pelajar dan mahasiswa tengah dihebohkan oleh kehadiran tembakau cap gorilla. Rokok tersebut berbahan baku tembakau cap Gorilla yang dicampur zat kimia khusus. Ramuan itu dapat memberikan efek halusinasi seketika.
Wakasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Agung Yudha mengatakan, pengedar tembakau Gorilla dapat dipidana. Meski zat adiktif yang terkandung dalam tembakau Gorilla tidak terdaftar di BPOM, namun peredaran bahan makanan dan obat-obatan secara sembarangan tanpa pengawasan ahli atau badan tertentu dapat ditindak.
"Itu termasuk peredaran gelap, proses peredarannya ini yang bermasalah, dikeluarkan dengan tidak melalui ahli atau dunia farmasi dapat dipidana," kata Agung kepada
Metrotvnews.com, Rabu 7 Oktober.
Belum ada payung hukum terkait hukuman bagi pengedar tembakau cap Gorilla. Apalagi, sampai saat ini belum ada klaim tembakau cap Gorilla sebagai bahan berbahaya.
Hal ini, kata Agung, membuat polisi dan penegak hukum lain sedikit bingung untuk menindak mereka yang mengedarkan tembakau jenis ini. "Sampai saat ini tembakau itu belum declair tentang hal tersebut. Kalau orangnya ditangkap, mau diapain? kan belum tahu," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)