medcom.id, Depok: Tembakau super cap Gorilla pernah ditemukan di Depok. Polresta Depok sempat menyita tembakau tersebut, karena dari hasil uji, efeknya menimbulkan halusinasi, sama seperti narkoba.
Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Vivick Tjangkung. Di tempat ditemukannya tembakau Gorilla, aparat Polresta Depok juga menemukan narkoba siap edar.
"Sudah pernah ada satu hingga tiga kali. Tapi dalam jumlah kecil," kata Vivick kepada Metrotvnews.com, Jumat (9/10/2015).
Lantaran tembakau jenis itu tidak termasuk jenis narkotika yang tercantum di UU Narkoba, polisi tidak bisa mempidanakannya. Penyidik menjerat pelaku dengan Undang-Undang Narkotika karena saat itu ditemukan pula narkoba.
"Tapi kita tidak bisa menjerat. Hasil labnya itu tidak termasuk jenis narkotika. Jadi kita jadikan sitaan saja. Kurang lebih tiga kali kita lakukan temuan itu selalu ada narkotik lainnya. Jadi kita jerat yang narkotika lainnya," tukas dia.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menemukan adanya zat kimia yang dapat menyebabkan efek halusinasi pada tembakau cap gorilla. Zat itu bernama AB-CHMINACA.
Kepala Humas BNN, Kombes Slamet Pribadi mengatakan zat kimia yang terdapat pada tembakau cap Gorilla merupakan synthetic cannabinoid, yakni bahan sintetis yang dibuat untuk meniru efek halusinasi pada ganja. Bisa dibilang, lanjut Slamet, tambakau Gorilla adalah ganja sintetis.
Rokok tersebut berbahan baku tembakau cap Gorilla yang dicampur zat kimia khusus. Ramuan itu dapat memberikan efek halusinasi seketika. Dion, salah seorang pemakai sekaligus pengedar tembakau cap Gorilla, mengaku bisa 'terbang' saat menghisap lintingan tembakau itu. Kata dia, efek halusinasi yang ditimbulkan dari tembakau cap Gorilla sangat cepat.
Pria asal Duren Sawit, Jakarta Timur, ini mengungkapkan, tembakau cap Gorilla dijual terbatas. Tembakau cap Gorilla dijual secara daring melalui sosial media Instagram. "Belum ada undang-undang, makanya saya pakai. Beda sama ganja, sabu, itu kan dilarang. Jadi (Gorilla) belum bisa dibilang ilegal," imbuh dia.
Dion mengaku sudah lama menggunakan tembakau Gorilla. Menurut dia, tembakau Gorilla bukan barang baru. Tembakau ini beredar di masyarakat Indonesia sejak 2000-an. Kalangan pelajar baru mengenalnya.
medcom.id, Depok: Tembakau super cap Gorilla pernah ditemukan di Depok. Polresta Depok sempat menyita tembakau tersebut, karena dari hasil uji, efeknya menimbulkan halusinasi, sama seperti narkoba.
Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Vivick Tjangkung. Di tempat ditemukannya tembakau Gorilla, aparat Polresta Depok juga menemukan narkoba siap edar.
"Sudah pernah ada satu hingga tiga kali. Tapi dalam jumlah kecil," kata Vivick kepada
Metrotvnews.com, Jumat (9/10/2015).
Lantaran tembakau jenis itu tidak termasuk jenis narkotika yang tercantum di UU Narkoba, polisi tidak bisa mempidanakannya. Penyidik menjerat pelaku dengan Undang-Undang Narkotika karena saat itu ditemukan pula narkoba.
"Tapi kita tidak bisa menjerat. Hasil labnya itu tidak termasuk jenis narkotika. Jadi kita jadikan sitaan saja. Kurang lebih tiga kali kita lakukan temuan itu selalu ada narkotik lainnya. Jadi kita jerat yang narkotika lainnya," tukas dia.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menemukan adanya zat kimia yang dapat menyebabkan efek halusinasi pada tembakau cap gorilla. Zat itu bernama AB-CHMINACA.
Kepala Humas BNN, Kombes Slamet Pribadi mengatakan zat kimia yang terdapat pada tembakau cap Gorilla merupakan synthetic cannabinoid, yakni bahan sintetis yang dibuat untuk meniru efek halusinasi pada ganja. Bisa dibilang, lanjut Slamet, tambakau Gorilla adalah ganja sintetis.
Rokok tersebut berbahan baku tembakau cap Gorilla yang dicampur zat kimia khusus. Ramuan itu dapat memberikan efek halusinasi seketika. Dion, salah seorang pemakai sekaligus pengedar tembakau cap Gorilla, mengaku bisa 'terbang' saat menghisap lintingan tembakau itu. Kata dia, efek halusinasi yang ditimbulkan dari tembakau cap Gorilla sangat cepat.
Pria asal Duren Sawit, Jakarta Timur, ini mengungkapkan, tembakau cap Gorilla dijual terbatas. Tembakau cap Gorilla dijual secara daring melalui sosial media Instagram. "Belum ada undang-undang, makanya saya pakai. Beda sama ganja, sabu, itu kan dilarang. Jadi (Gorilla) belum bisa dibilang ilegal," imbuh dia.
Dion mengaku sudah lama menggunakan tembakau Gorilla. Menurut dia, tembakau Gorilla bukan barang baru. Tembakau ini beredar di masyarakat Indonesia sejak 2000-an. Kalangan pelajar baru mengenalnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)