medcom.id, Jakarta: Abdul Aziz alias Daeng Aziz resmi ditahan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan. Aziz harus mendekam di jeruji besi setelah menjalani pemeriksaan sejak Jumat, 26 Februari.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona mengonfirmasi penahanan Daeng Aziz. "Jam 2 pagi kita gelar lagi perkara, setelah itu istirahat sebentar, dan jam 07.00 WIB kita mulai lagi, dan jam 09.00 WIB (Aziz) resmi ditahan," tukas Daniel, Sabtu (27/2/2016) di Jakarta.
'Jagoan' Kalijodo itu kemarin ditangkap di sebuah indekos di Jalan Antara, Jakarta Pusat. Penangkapan Aziz terkait dugaan kasus pencurian listrik di kafe miliknya, Intan Cafe.
Terkait kasus pencurian listrik, Daeng Aziz akan dikenakan Pasal 51 ayat 3 Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Aziz terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Aziz saat ditangkap, Jumat (26/2/2016). Foto: Istimewa
Sebelumnya diketahui, Aziz juga ditetapkan sebagai tersangka awal pekan ini. Ia disangka melanggar pasal 296 Juncto 506 KUHP. Pasal itu biasa digunakan buat menjerat penyedia jasa pekerja seks komersial (PSK).
Lelaki berusia 47 tahun ini jadi tersangka setelah polisi melakukan operasi penyakit masyarakat di Kalijodo.
Saat menggeledah Intan Cafe, polisi mendapati senjata tajam, pelacur, dan minuman keras. Tempat hiburan itu diketahui milik Aziz. Polisi sudah memeriksa sembilan saksi buat memberikan keterangan dan menguatkan sangkaan.
Usai melakukan gelar perkara pada Minggu malam, 21 Februari 2016, status tersangka resmi disandang Aziz.
medcom.id, Jakarta: Abdul Aziz alias Daeng Aziz resmi ditahan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan. Aziz harus mendekam di jeruji besi setelah menjalani pemeriksaan sejak Jumat, 26 Februari.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona mengonfirmasi penahanan Daeng Aziz. "Jam 2 pagi kita gelar lagi perkara, setelah itu istirahat sebentar, dan jam 07.00 WIB kita mulai lagi, dan jam 09.00 WIB (Aziz) resmi ditahan," tukas Daniel, Sabtu (27/2/2016) di Jakarta.
'Jagoan' Kalijodo itu kemarin ditangkap di sebuah indekos di Jalan Antara, Jakarta Pusat. Penangkapan Aziz terkait dugaan kasus pencurian listrik di kafe miliknya, Intan Cafe.
Terkait kasus pencurian listrik, Daeng Aziz akan dikenakan Pasal 51 ayat 3 Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Aziz terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Aziz saat ditangkap, Jumat (26/2/2016). Foto: Istimewa
Sebelumnya diketahui, Aziz juga ditetapkan sebagai tersangka awal pekan ini. Ia disangka melanggar pasal 296 Juncto 506 KUHP. Pasal itu biasa digunakan buat menjerat penyedia jasa pekerja seks komersial (PSK).
Lelaki berusia 47 tahun ini jadi tersangka setelah polisi melakukan operasi penyakit masyarakat di Kalijodo.
Saat menggeledah Intan Cafe, polisi mendapati senjata tajam, pelacur, dan minuman keras. Tempat hiburan itu diketahui milik Aziz. Polisi sudah memeriksa sembilan saksi buat memberikan keterangan dan menguatkan sangkaan.
Usai melakukan gelar perkara pada Minggu malam, 21 Februari 2016, status tersangka resmi disandang Aziz.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(KRI)