medcom.id, Jakarta: DPRD DKI mewacanakan pembatasan calon pekerja dari luar daerah. Nantinya perusahaan yang berdiri di Ibu Kota hanya boleh menerima karyawan baru yang memiliki KTP DKI. Hal itu akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kepemudaan.
Anggota DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus memberikan akses kepada lulusan perguruan tinggi maupun SMK di Jakarta untuk mendapat pekerjaan. Mereka harus diberi kesempatan lebih besar dan diprioritaskan.
“Kalau perlu jatah penerimaan pegawai di Jakarta dari luar kota dibatasi dan diatur dalam Perda tersebut. Tidak boleh ada lagi yang tidak mendapatkan pekerjaan. Banyak yang dari Bekasi, Bogor melamar pekerjaan di Jakarta, harus diatur berapa persen kuota mereka boleh lamar pekerjaan di Jakarta. Pemuda Jakarta harus difasilitasi," kata Bestari dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2015).
Bestari bilang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus memberikan jaminan kepada lulusan sekolah di Jakarta mendapat pekerjaan. Menurut Bestari, Perda itu juga meminta jaminan pemerintah agar tidak ada lagi pemuda yang tidak tamat SMA. "Tidak boleh lagi yang peringkat kelas 1-10 tidak bisa lanjut kuliah," ujarnya.
Ia mengungkapkan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepemudaan harus dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh organisasi kepemudaan di Jakarta.
"Pemuda Jakarta usia 16-30 tahun mau diapakan. Pemuda harus diberikan fasilitas sebesar-besarnya terutama di DKI. Jangan ada putus sekolah, semua harus kuliah, berapa anggaran yang dibutuhkan, itu yang harus dipikirkan," kata Bestari.
medcom.id, Jakarta: DPRD DKI mewacanakan pembatasan calon pekerja dari luar daerah. Nantinya perusahaan yang berdiri di Ibu Kota hanya boleh menerima karyawan baru yang memiliki KTP DKI. Hal itu akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kepemudaan.
Anggota DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus memberikan akses kepada lulusan perguruan tinggi maupun SMK di Jakarta untuk mendapat pekerjaan. Mereka harus diberi kesempatan lebih besar dan diprioritaskan.
“Kalau perlu jatah penerimaan pegawai di Jakarta dari luar kota dibatasi dan diatur dalam Perda tersebut. Tidak boleh ada lagi yang tidak mendapatkan pekerjaan. Banyak yang dari Bekasi, Bogor melamar pekerjaan di Jakarta, harus diatur berapa persen kuota mereka boleh lamar pekerjaan di Jakarta. Pemuda Jakarta harus difasilitasi," kata Bestari dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2015).
Bestari bilang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus memberikan jaminan kepada lulusan sekolah di Jakarta mendapat pekerjaan. Menurut Bestari, Perda itu juga meminta jaminan pemerintah agar tidak ada lagi pemuda yang tidak tamat SMA. "Tidak boleh lagi yang peringkat kelas 1-10 tidak bisa lanjut kuliah," ujarnya.
Ia mengungkapkan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepemudaan harus dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh organisasi kepemudaan di Jakarta.
"Pemuda Jakarta usia 16-30 tahun mau diapakan. Pemuda harus diberikan fasilitas sebesar-besarnya terutama di DKI. Jangan ada putus sekolah, semua harus kuliah, berapa anggaran yang dibutuhkan, itu yang harus dipikirkan," kata Bestari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)