Ilustrasi pemakaman/MI/Andri Widiyanto
Ilustrasi pemakaman/MI/Andri Widiyanto

Empat Opsi Atasi Krisis Lahan Permakaman di DKI

Yurike Budiman • 23 Januari 2021 17:01
Jakarta: Pengamat tata kota Nirwono Yoga menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memiliki instrumen mengatasi krisis lahan permakaman. Instrumen yang dimaksud yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.
 
Opsi pertama, kata dia, yakni mengacu pada Pasal 12 terkait rencana induk permakaman. Hal tersebut harusnya didasari rencana kebutuhan lahan, lokasi tempat permakaman umum (TPU), dan kebutuhan sarana dan prasarana.
 
"Lahan TPU dapat dihemat 25-30 persen per tahun," kata Nirwana saat dikonfirmasi, Sabtu, 23 Januari 2021.

Opsi kedua didasari Pasal 36 di Perda tersebut, terkait efisiensi lahan makam melalui sistem tumpang tindih. Kebijakan itu bisa dilakukan pada jenazah keluarga inti.
 
Baca: Wagub DKI Sebut Krisis Permakaman Wajar
 
Nirwono mengatakan sistem ini bisa diterapkan pada korban virus korona yang masih terpaut keluarga. Misalnya satu lubang untuk tiga hingga lima peti. 
 
Selain itu, efisiensi lahan juga bisa dilakukan dengan penguburan ke luar daerah/kampung halaman, merujuk pada Pasal 18. Pemprov DKI bisa membantu mengurus dan membiayai proses pemakamannya.
 
Opsi terakhir adalah kremasi terutama untuk masyarakat yang memiliki budaya tersebut. Nirwono menyebut sistem tersebut sudah menjadi kebijakan dalam kondisi khusus. 
 
"Di luar negeri, ada kebijakan bagi terdakwa yang dihukum mati atau mengidap penyakit menular berbahaya (termasuk covid-19), jenazahnya direkomendasikan untuk dikremasi," terang dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan