Jakarta: Aktivitas car free day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) ditiadakan walau Jakarta masuk fase pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Aktivitas sejenis CFD dinilai berpotensi mendorong penyebaran virus penyebab covid-19.
“Jadi kita belum buka car free day,” tegas Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2020
Potensi penularan di CFD tinggi karena menimbulkan kerumunan orang, walau kebanyakan warga bersepeda dan menerapkan jaga jarak. Apalagi, sebelum dan sesudah bersepeda warga biasanya kumpul-kumpul sembari mengobrol.
“Sehingga, sejak kita lakukan PSBB ketat (jilid II) ya belum kita buka,” beber Riza.
Dia menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta fokus meningkatkan dan memperbaiki fasilitas kesehatan sepekan penerapan PSBB transisi. Berbagai langkah antisipasi diambil karena sejumlah aktivitas mulai dilonggarkan.
Pemerintah pusat juga membantu Pemprov DKI untuk fasilitas penanganan covid-19. Di antaranya, membantu penyediaan hotel sebagai fasilitas isolasi.
“Kemudian sosialisasi berbagai aplikasi, regulasi juga kita buat. Alhamdulillah pada Senin (19 Oktober 2020) sudah disahkan Perda Penanganan Covid-19,” ujar Riza.
Jakarta: Aktivitas
car free day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) ditiadakan walau Jakarta masuk fase pembatasan sosial berskala besar (
PSBB) transisi. Aktivitas sejenis CFD dinilai berpotensi mendorong penyebaran virus penyebab covid-19.
“Jadi kita belum buka
car free day,” tegas Wakil Gubernur
DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2020
Potensi penularan di
CFD tinggi karena menimbulkan kerumunan orang, walau kebanyakan warga bersepeda dan menerapkan jaga jarak. Apalagi, sebelum dan sesudah bersepeda warga biasanya kumpul-kumpul sembari mengobrol.
“Sehingga, sejak kita lakukan PSBB ketat (jilid II) ya belum kita buka,” beber Riza.
Dia menyebut Pemerintah Provinsi (
Pemprov) DKI Jakarta fokus meningkatkan dan memperbaiki fasilitas kesehatan sepekan penerapan PSBB transisi. Berbagai langkah antisipasi diambil karena sejumlah aktivitas mulai dilonggarkan.
Pemerintah pusat juga membantu Pemprov DKI untuk fasilitas penanganan covid-19. Di antaranya, membantu penyediaan hotel sebagai fasilitas isolasi.
“Kemudian sosialisasi berbagai aplikasi, regulasi juga kita buat. Alhamdulillah pada Senin (19 Oktober 2020) sudah disahkan Perda Penanganan Covid-19,” ujar Riza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)