Jakarta: Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya rampung memeriksa Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi sebagai pelapor Amien Rais. Dalam pemeriksaan perdana ini, Aulia mengaku ditanya terkait pelaporannya.
"Konten-konten yang kita laporkan terkait dengan laporan kita lah semuanya. Konteksnya pemeriksaan, cuma karena ini masih dalam tahap penyelidikan jadi namanya pemeriksaan klarifikasi," kata Aulia usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin, 16 Maret 2018.
Aulia mengaku membawa dua saksi, yaitu Muhammad Rizky dan Husen Shahab dari Cyber Indonesia yang sekaligus aktivis pada pemeriksaan perdana ini. Aulia dan dua saksi yang diajukan itu diperiksa polisi secara terpisah.
"Beda-beda (jumlah pertanyaannya). Ada yang diberikan 13 pertanyaan, Rizky ada sembilan, terus ada sepuluh," ujar Aulia.
Baca: PAN Minta Pernyataan Amien Rais tak Dipolitisasi
Aulia mengaku akan memberikan bukti tambahan jika polisi kembali memeriksanya. Saat ini, ia telah menyerahkan bukti berupa print out dan flashdisk berisi tautan media online yang berkonten pernyataan Amien.
"Barang bukti untuk sementara sesuai dengan laporan kita ada print out, ada USB yang berisikan URL (berita) dan mungkin nanti ada alat bukti yang lain. Jadi intinya hari ini kita hanya klarifikasi saja," jelas Aulia.
Cyber Indonesia melaporkan Amien Rais ke Polda Metro Jaya. Pendiri Partai Amanat Nasional itu dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama terkait 'partai Allah' dan 'partai setan'.
"Kami melihat telah ada suatu upaya dikotomi atau provokasi dengan membawa agama," kata Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi di Polda Metro Jaya, Minggu 15 April 2018.
Amien dilaporkan dengan pasal 28 ayat 2 Juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Dugaan Ujaran Kebencian SARA dan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/0k8ZvrgN" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya rampung memeriksa Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi sebagai pelapor Amien Rais. Dalam pemeriksaan perdana ini, Aulia mengaku ditanya terkait pelaporannya.
"Konten-konten yang kita laporkan terkait dengan laporan kita lah semuanya. Konteksnya pemeriksaan, cuma karena ini masih dalam tahap penyelidikan jadi namanya pemeriksaan klarifikasi," kata Aulia usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin, 16 Maret 2018.
Aulia mengaku membawa dua saksi, yaitu Muhammad Rizky dan Husen Shahab dari Cyber Indonesia yang sekaligus aktivis pada pemeriksaan perdana ini. Aulia dan dua saksi yang diajukan itu diperiksa polisi secara terpisah.
"Beda-beda (jumlah pertanyaannya). Ada yang diberikan 13 pertanyaan, Rizky ada sembilan, terus ada sepuluh," ujar Aulia.
Baca: PAN Minta Pernyataan Amien Rais tak Dipolitisasi
Aulia mengaku akan memberikan bukti tambahan jika polisi kembali memeriksanya. Saat ini, ia telah menyerahkan bukti berupa
print out dan
flashdisk berisi tautan media
online yang berkonten pernyataan Amien.
"Barang bukti untuk sementara sesuai dengan laporan kita ada
print out, ada
USB yang berisikan
URL (berita) dan mungkin nanti ada alat bukti yang lain. Jadi intinya hari ini kita hanya klarifikasi saja," jelas Aulia.
Cyber Indonesia melaporkan Amien Rais ke Polda Metro Jaya. Pendiri Partai Amanat Nasional itu dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama terkait 'partai Allah' dan 'partai setan'.
"Kami melihat telah ada suatu upaya dikotomi atau provokasi dengan membawa agama," kata Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi di Polda Metro Jaya, Minggu 15 April 2018.
Amien dilaporkan dengan pasal 28 ayat 2 Juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Dugaan Ujaran Kebencian SARA dan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)