Balai Kota DKI Jakarta. Foto: MI/Arya Manggala
Balai Kota DKI Jakarta. Foto: MI/Arya Manggala

Dalih Pemprov DKI Tak Potong Tunjangan TGUPP

Sri Yanti Nainggolan • 28 Mei 2020 15:40
Jakarta: Pemprov DKI Jakarta mengungkapkan alasan tidak memotong gaji dan tunjangan hari raya (THR) anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di tengah pandemi covid-19. TGUPP bukan bagian dari kepegawaian melainkan kegiatan.
 
"Kalau di kegiatan itu memang dimungkinkan ada apresiasi, untuk membayar keahlian tenaganya dia, ya boleh-boleh saja," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir saat dihubungi, Kamis, 28 Mei 2020.
 
TGUPP menjalankan kegiatan yang sudah diatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Chaidir memastikan para aparatur sipil negara (ASN) di seluruh suku dinas mendapat pemotongan tunjangan di masa pandemi covid-19, kecuali lima BKD.

Kelima BKD itu meliputi tenaga kesehatan dan pendukung tenaga kesehatan, petugas rumah sakit dan puskesmas, petugas pemulasaran jenazah terdampak covid-19 dan petugas pemakaman covid-19, petugas data informasi epidemiologi covid-19, serta petugas penanganan bencana covid-19,.
 
"Bukan dinas yang dilihat," imbuh dia.
 
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebelumnya mengkritisi kebijakan pemotongan tunjangan ASN. Pasalnya, beberapa ASN masih mendapatkan tunjangan penuh tanpa dasar yang jelas.
 
Anggota PSI DPRD DKI Jakarta August Hamonangan mendapat informasi BKD, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan Dinas Kominfo akan mendapatkan tunjangan penuh. Padahal, pekerjaan mereka tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat dan tidak berisiko tinggi.
 
August bahkan mendengar kabar anggota TGUPP mendapatkan THR. Sedangkan, ASN tidak menerima THR.
 
"Jangan sampai ada kesan Pak Gubernur (Anies Baswedan) pilih kasih dalam memberikan tunjangan penghasilan," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan