Ilustrasi PSBB/Medcom.id/Zaenal.
Ilustrasi PSBB/Medcom.id/Zaenal.

Rincian Kapasitas Moda Transportasi Selama PSBB Transisi

Cindy • 06 Juni 2020 18:06
Jakarta: Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih membatasi jumlah kapasitas angkutan orang selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Jumlah kapasitas yakni, maksimal 50 persen kapasitas kursi di semua sarana transportasi.
 
Kebijakan pembatasan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta (Kep Kadishub) Nomor 105 Tahun 2020  tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
 
"Pencegahan covid-19 sektor transportasi pada masa transisi masih dilakukan pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen kapasitas angkut," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Sabtu, 6 Juni 2020.

Baca: Pemerintah Diminta Buat Protokol Kesehatan Transportasi
 
Berikut rincian jenis sarana transportasi dan jumlah kapasitas maksimal angkutan orang antara lain:
 
1. Mobil penumpang perseorangan, satu baris diisi maksimal dua orang. Kecuali pengemudi dan para penumpang memiliki alamat sama sesuai KTP.
 
2. Transjakarta
- Articulated bus maksimal 60 orang per bus
- Maxi bus maksimal 40 orang per bus
- Single bus maksimal 30 orang per bus
- Medium bus maksimal 15 orang per bus
- Micro bus maksimal 7 orang per bus
 
3. Angkutan umum reguler
- Bus besar, satu baris diisi maksimal dua orang dan harus dipisahkan oleh gang.
- Bus sedang, satu baris diisi maksimal dua orang dan harus dipisahkan oleh gang.
- Bus kecil dengan kursi berhadapan maksimal diisi tujuh orang (dua orang di depan, dua di sisi kiri belakang, tiga di sisi kanan belakang).
- Bus kecil berkursi lebih dari tiga baris diisi dengan ketetapan dua orang di depan, dua orang pada setiap baris berikutnya.
- Bajaj, maksimal diisi dua orang dengan satu orang di depan dan satu di belakang.
 
4. Taksi atau angkutan sewa khusus berkursi dua baris maksimal diisi empat orang. Dengan rincian masing-masing baris hanya dua orang.
 
5. Taksi atau angkutan sewa khusus berkursi tiga baris maksimal diisi enam orang. Dengan rincian masing-masing baris hanya dua orang.
 
6. Kapal Penyeberangan Kepulauan Seribu maksimal diisi satu baris dua orang dipisahkan oleh gang.
 
7. Moda Raya Terpadu (MRT) maksimal 70 penumpang per kereta.
 
8. Lintas Raya Terpadu (LRT) maksimal 30 penumpang per kereta.
 
9. Kendaraan angkutan barang maksimal satu baris diisi dua orang.
 
10. Sepeda motor maksimal dua orang.
 
Menurut Syafrin, operator moda transportasi memiliki tanggung jawab untuk menyediakan cairan pencuci tangan (hand sanitizer) yang dapat digunakan penumpang. Kemudian menyediakan alat pelindung diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker bagi pegawai dan awak sarana transportasi.
 
"Operator juga harus melakukan disinfeksi sarana transportasi sebelum dan sesudah beroperasi," kata dia.
 
Syafrin mengatakan pelanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp100-500 ribu. Kemudian sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran perorangan.
 
Para pelanggar juga dapat dikenakan sanksi penderekan. Kendaraan milik pelanggar akan dibawa ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemprov DKI.
 
"Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan sampai masa PSBB transisi berakhir," ujar Syafrin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan