medcom.id, Jakarta: Posisi politik Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), diyakini akan lebih kuat, dengan hadirnya Djarot Saiful Hidayat. Partai pendukung Djarot adalah PDIP, pemilik kursi cukup besar di DPRD.
"Saya kira adanya Djarot, Ahok akan lebih nyaman. Gangguan dari DPRD juga akan berkurang, karena ada PDIP di sana," kata pengamat politik Centre for Strategic of International Studies (CSIS), Arya Fernandes, saat berbincang dengan Metrotvnews.com, Rabu (17/12/2014).
Dengan minimnya gangguan, duet Ahok-Djarot akan lebih fokus dalam memimpin Ibu Kota. Kerja Ahok juga akan lebih ringan.
"Djarot kita tahu kinerjanya cukup bagus, Ahok bisa lebih nyaman melakukan tugas itu, apalagi Djarot birokrat senior. Jadi, Ahok akan aman secara politik, nyaman secara kerja," terangnya.
Sekadar diketahui Djarot akan dilantik sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, pukul 13.00 WIB, di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta Pusat.
Dia langsung dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ahok. Hal itu sesuai dengan Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pelantikan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan dilantik oleh Gubernur DKI Jakarta tanpa persertujuan dari DPRD DKI.
medcom.id, Jakarta: Posisi politik Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), diyakini akan lebih kuat, dengan hadirnya Djarot Saiful Hidayat. Partai pendukung Djarot adalah PDIP, pemilik kursi cukup besar di DPRD.
"Saya kira adanya Djarot, Ahok akan lebih nyaman. Gangguan dari DPRD juga akan berkurang, karena ada PDIP di sana," kata pengamat politik
Centre for Strategic of International Studies (CSIS), Arya Fernandes, saat berbincang dengan
Metrotvnews.com, Rabu (17/12/2014).
Dengan minimnya gangguan, duet Ahok-Djarot akan lebih fokus dalam memimpin Ibu Kota. Kerja Ahok juga akan lebih ringan.
"Djarot kita tahu kinerjanya cukup bagus, Ahok bisa lebih nyaman melakukan tugas itu, apalagi Djarot birokrat senior. Jadi, Ahok akan aman secara politik, nyaman secara kerja," terangnya.
Sekadar diketahui Djarot akan dilantik sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, pukul 13.00 WIB, di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta Pusat.
Dia langsung dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ahok. Hal itu sesuai dengan Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pelantikan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan dilantik oleh Gubernur DKI Jakarta tanpa persertujuan dari DPRD DKI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)