medcom.id, Jakarta: Wira Santoso, 73, seorang pria tua yang berprofesi sebagai pedagang kelontongan mengaku rumahnya diserobot seseorang. Penyerobot diduga memalsukan surat akta kepemilikan tanah dan berusaha menggambil alih paksa rumahnya. Ia pun melaporkan tindakan ini ke kepolisian.
Laporan Wira masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 8 Desember 2014 lalu. Kasus ini terdaftar dalam laporan polisi nomor: LP/ 4498/ XII/ 2014/ PMJ/ Ditreskrimum.
Kuasa hukum Wira, Indrasakti mengatakan, luas tanah milik kliennya tersebut 148 meter per segi. Tanah itu terletak di Jalan Pasar Pagi, No.72, Roa Malaka, Jakarta Barat.
"Perkara menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Yang dilaporkan adalah Yani Winata Affandi dan Yosafat Naswar Winata," kata Indrasakti di Polda Metro Jaya, Senin (23/3/2015).
Menurut dia, sejak kasus ini dilaporkan, penyidik belum juga meminta keterangan pada pihak terlapor. "Yang dimintai keterangan baru pelapor dan saksi-saksi saja, terlapor belum," papar dia.
Indra berharap, kepolisian bisa menggelar penyidikan lebih cepat agar kasus ini segera bisa disidangkan. "Kalau perkara soal salah atau tidak kan pengadilan yang menentukan. Ya ini mudah-mudahan penyidik bisa lebih cepat nanganinnya," cetus dia.
Saat ini, lanjut Indra, rumah tersebut masih ditempati Wira beserta keluarganya. Perkara ini masih berjalan dan ditangani Subdit Harda, Ditreskrimum, Polda Metro Jaya.
medcom.id, Jakarta: Wira Santoso, 73, seorang pria tua yang berprofesi sebagai pedagang kelontongan mengaku rumahnya diserobot seseorang. Penyerobot diduga memalsukan surat akta kepemilikan tanah dan berusaha menggambil alih paksa rumahnya. Ia pun melaporkan tindakan ini ke kepolisian.
Laporan Wira masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 8 Desember 2014 lalu. Kasus ini terdaftar dalam laporan polisi nomor: LP/ 4498/ XII/ 2014/ PMJ/ Ditreskrimum.
Kuasa hukum Wira, Indrasakti mengatakan, luas tanah milik kliennya tersebut 148 meter per segi. Tanah itu terletak di Jalan Pasar Pagi, No.72, Roa Malaka, Jakarta Barat.
"Perkara menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Yang dilaporkan adalah Yani Winata Affandi dan Yosafat Naswar Winata," kata Indrasakti di Polda Metro Jaya, Senin (23/3/2015).
Menurut dia, sejak kasus ini dilaporkan, penyidik belum juga meminta keterangan pada pihak terlapor. "Yang dimintai keterangan baru pelapor dan saksi-saksi saja, terlapor belum," papar dia.
Indra berharap, kepolisian bisa menggelar penyidikan lebih cepat agar kasus ini segera bisa disidangkan. "Kalau perkara soal salah atau tidak kan pengadilan yang menentukan. Ya ini mudah-mudahan penyidik bisa lebih cepat nanganinnya," cetus dia.
Saat ini, lanjut Indra, rumah tersebut masih ditempati Wira beserta keluarganya. Perkara ini masih berjalan dan ditangani Subdit Harda, Ditreskrimum, Polda Metro Jaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)