Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta diminta memastikan pedagang hewan kurban tidak berjualan di trotoar. Pemprov seyogianya menyediakan tempat yang lebih layak dan strategis bagi para pedagang.
“Mengimbau untuk lebih proaktif dalam memonitor dan melakukan pengawasan penertiban pedagang hewan kurban yang menggunakan fasilitas sosial dan fasilitas umum," kata anggota Komisi B DPRD Jakarta August Hamonangan kepada wartawan, Selasa, 11 Juni 2024.
August mafhum Iduladha menjadi ladang rezeki pedagang sapi hingga kambing. Namun dia mengingatkan Peraturan Daerah (Perda) Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Politikus Partai Solidaritas Indonesia itu mengacu pada pasal 25 ayat 2. Beleid tersebut menjelaskan setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan atau trotoar, dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan.
"Kita semua harus bersama-sama mematuhi peraturan yang ada demi ketertiban dan kenyamanan bersama," ujar dia.
August mendorong Pemprov Jakarta membuat tempat khusus bagi para pedagang. Tempatnya juga mesti strategis agar tidak merugikan pihak manapun.
"Adanya tempat khusus diharapkan menjadi solusi yang win-win bagi pedagang, pembeli, dan masyarakat umum," jelas dia.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta diminta memastikan pedagang
hewan kurban tidak berjualan di trotoar. Pemprov seyogianya menyediakan tempat yang lebih layak dan strategis bagi para pedagang.
“Mengimbau untuk lebih proaktif dalam memonitor dan melakukan pengawasan penertiban pedagang hewan kurban yang menggunakan fasilitas sosial dan fasilitas umum," kata anggota Komisi B DPRD Jakarta August Hamonangan kepada wartawan, Selasa, 11 Juni 2024.
August mafhum Iduladha menjadi ladang rezeki pedagang
sapi hingga kambing. Namun dia mengingatkan Peraturan Daerah (Perda) Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Politikus Partai Solidaritas Indonesia itu mengacu pada pasal 25 ayat 2. Beleid tersebut menjelaskan setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan atau trotoar, dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan.
"Kita semua harus bersama-sama mematuhi peraturan yang ada demi ketertiban dan kenyamanan bersama," ujar dia.
August mendorong Pemprov Jakarta membuat tempat khusus bagi para pedagang. Tempatnya juga mesti strategis agar tidak merugikan pihak manapun.
"Adanya tempat khusus diharapkan menjadi solusi yang win-win bagi pedagang, pembeli, dan masyarakat umum," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)