Ilustrasi. MI/Pius Erlangga.
Ilustrasi. MI/Pius Erlangga.

RSUD di Jakarta Sesuaikan Jumlah Tempat Tidur Sistem KRIS

Ficky Ramadhan • 21 Juni 2024 18:57
Jakarta: Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menyebut seluruh rumah sakit umum daerah (RSUD) mulai menyesuaikan jumlah tempat tidur per ruang rawat inap sesuai sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). RSUD wajib menyediakan tempat tidur KRIS minimal 60 persen dari kapasitas ruang rawat yang ada, sementara RS swasta minimal 40 persen.
 
"Kita sudah siap 60 persen dari jumlah tempat tidur, sudah disesuaikan dengan kelas rawat inap standar atau KRIS," kata Ani di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat, 21 Juni 2024.
 
Ani menyebut RSUD di Jakarta akan langsung mengatur ulang jumlah tempat tidur ketika sistem KRIS diterapkan pada Juli 2025. Jika berpedoman pada KRIS, jumlah tempat tidur dalam satu ruangan hanya 4 buah dengan jarak antara tepi hanya 1,5 meter.

Sehingga, sistem KRIS nantinya akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 pada peserta BPJS Kesehatan. "Nanti tinggal tunggu realisasinya dari BPJS," ucap Ani.
 
Baca juga: Kualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemprov DKI Lakukan Modifikasi Cuaca

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perpres itu mengamanatkan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan berlaku KRIS.
 
Tujuan perpres ini adalah menjamin masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mendapatkan perlakuan yang sama sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, dan 3.
 
"Melalui perpres ini, nantinya maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan ada kamar mandi di tiap ruangan," ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril, beberapa waktu lalu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan