Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.

Pemprov DKI Wajibkan Perusahaan Terapkan Struktur dan Skala Upah

Kautsar Widya Prabowo • 21 November 2023 21:18
Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mewajibkan perusahaan menerapkan struktur dan skala upah. Ini merupakan tingkatan upah dari terendah hingga tertinggi dengan memperhatikan golongan jabatan.
 
"Dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih," ujar Heru dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 November 2023. 
 
Terkait dengan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2024, Heru menjelaskan hanya berlaku untuk pegawai yang bekerja kurang dari setahun. Ia telah menetapkan UMP Jakarta 2024 sebesar Rp5.067.381. 

Heru pastikan penetapan besaran UMP didasarkan pada evaluasi sidang Dewan Pengupahan. Besaran UMP juga dibahas unsur pengusaha, unsur pekerja, dan pemangku kepentingan lainnya.
 
"Upah minimum provinsi tahun 2024 mulai berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024," jelasnya.
 
Baca juga: Resmi Naik! UMP DKI Jakarta Jadi Rp5,06 Juta di 2024

Sebelumnya, dalam sidang Dewan Pengupahan, Pemprov DKI merekomendasikan UMP 2024 sebesar Rp5.067.381. Nominal ini bertambah Rp165.583 atau 3,38 persen dari UMP 2023 sebesar Rp4.901.798.
 
"Angkanya sesuai (rekomendasi unsur pemerintah, dengan alfa) 0,3. Nanti, keputusan gubernur," kata Heru, Minggu, 19 November.
 
Sidang Dewan Pengupahan yang diselenggarakan pada Jumat, 17 November, di Balai Kota DKI Jakarta sempat berjalan alot. Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha tak sependapat dengan unsur buruh dalam merumuskan besaran UMP.
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho menyebut bahwa rekomendasi UMP Jakarta tahun 2024 dari unsur pengusaha sekitar Rp5 juta.
 
"Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Organisasi Pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dengan menggunakan alfa 0,20 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp 5.043.068," kata Hari.
 
Sementara, kelompok buruh memberikan rekomendasi nilai UMP 2024 sebesar Rp5,6 juta. Mereka tak menggunakan formula (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang menjadi acuan pemerintah pusat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan