Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian -- MTVN/M Rodhi Aulia
Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian -- MTVN/M Rodhi Aulia

Kasus Salah Tangkap, Kapolda: Korban Peradilan Sesat Dapat Lakukan Ganti Rugi

M Rodhi Aulia • 03 Agustus 2015 05:23
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mementahkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terkait perkara pengeroyokan atas nama terpidana Dedi,33. Dari putusan PT ini, disinyalir terjadinya miscarriage of justice atau peradilan sesat.
 
"(Bahwa) masyarakat yang dirugikan karena peradilan sesat, dia dituduh, divonis atau ditindak secara hukum atas perbuatan yang tidak dilakukan olehnya, dapat melakukan gugatan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik. Ini hak dan mekanismenya sudah diatur," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (2/8/2015) malam.
 
Meski demikian, kata Tito, praktik peradilan sesat terbukti ketika Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri, benar-benar tidak melayangkan gugatan kasasi ke tingkat yang lebih tinggi.

"Nah, kalau belum inkracht, kurang tepat kalau seandainya terdakwa dinyatakan tidak bersalah," pungkas dia.
 
Diberitakan sebelumnya, Tito membantah jika Polres Jakarta Timur melakukan salah tangkap terhadap Dedi, yang bekerja sebagai tukang ojek di Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jakarta Timur, September 2014. Tito lebih berkeyakinan Dedi korban miscarriage of justice atau peradilan sesat, jika sampai batas waktu Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tak mengajukan kasasi terhadap putusan PT.
 
Hal ini lantaran proses hukum terhadap Dedi sudah melewati tahap penyidikan hingga penuntutan dan peradilan dari sejumlah instansi. Adalah Polres Jakarta Timur, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan PN Jakarta Timur.
 
"Kalau terjadi miscarriage of justice, maka otomatis, tiga instansi ini perlu melakukan pemeriksaan internal. Di mana kesalahan prosedurnya," ujar dia.
 
"Dan itu, tidak bisa hanya disalahkan satu pihak saja, yaitu kepolisian," imbuh dia.
 
Namun, Tito meyakinkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan pihaknya, Polres Jaktim, sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Hal itu didukung oleh Kejaksaan Negeri yang mengeluarkan produk hukum yang bernama P21.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan