medcom.id, Jakarta: Prosedur BPJS yang mengharuskan pasien datang langsung ke rumah sakit yang dirujuk dinilai menyulitkan bagi orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) yang membutuhkan penanganan khusus. Dokter jiwa sebaiknya datang langsung menangani pasien.
"Persoalan yang dihadapi kepala panti ini masalah obat, kadang-kadang prosedur kita mempersulit diri kita sendiri," tutur Djarot ketika meninjau Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 di Jalan Kemuning No 17, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (18/6/2015)
Djarot mengatakan, tak perlu khawatir dengan prosedur BPJS. Ia menjamin ketersediaan obat bagi pasien ODMK tetap ada.
"Padahal obat ini harus rutin. Saya bilang ajukan ke BPJS kita perlu obat apa, kalau enggak ada kita beli sendiri. Tidak boleh mereka ini terlambat," tuturnya.
Secara terpisah Kepala Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1, Sarima mengatakan saat ini pihaknya kesulitan mendapatkan obat. Berbeda sebelum adanya BPJS yang mengharuskan pasien datang langsung ke rumah sakit rujukan.
"Dulu Panti Laras pada umumnya yang ada di DKI yang membutuhkan obat jiwa, dokter jiwa lah yang datang ke panti. Namanya klinik satelit, dari 2010 sampai 2014," tuturnya.
Regulasi BPJS menyulitkan para pasien ODMK untuk berobat. Sarima mengatakan, semua pasien yang membutuhkan pengobatan khusus harus dibawa ke rumah sakit jiwa yang berada di Duren Sawit, Jakarta Timur. "Bisa bapak-ibu perhatikan, berapa jam dari sini ke sana. Mereka itu tidak tidur," terangnya.
Sarima mengatakan sulit untuk membina jika tidak ada obat bagi para penghuni ODMK di pantinya. Ia menginginkan dokter yang mendatangi, bukan sebaliknya agar lebih praktis, efisien dan hemat. "Obat itulah yang membuat jiwanya tenang, syarafnya tenang. Tanpa obat, kami tidak bisa membimbing mereka untuk masalah sosialnya," jelasnya.
Sarima mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kementrian kesehatan terkait masalah ini. "Mudah-mudahan regulasinya cepat ditangani oleh Kementerian Kesehatan yang membuat regulasi itu," tuturnya.
medcom.id, Jakarta: Prosedur BPJS yang mengharuskan pasien datang langsung ke rumah sakit yang dirujuk dinilai menyulitkan bagi orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) yang membutuhkan penanganan khusus. Dokter jiwa sebaiknya datang langsung menangani pasien.
"Persoalan yang dihadapi kepala panti ini masalah obat, kadang-kadang prosedur kita mempersulit diri kita sendiri," tutur Djarot ketika meninjau Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 di Jalan Kemuning No 17, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (18/6/2015)
Djarot mengatakan, tak perlu khawatir dengan prosedur BPJS. Ia menjamin ketersediaan obat bagi pasien ODMK tetap ada.
"Padahal obat ini harus rutin. Saya bilang ajukan ke BPJS kita perlu obat apa, kalau enggak ada kita beli sendiri. Tidak boleh mereka ini terlambat," tuturnya.
Secara terpisah Kepala Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1, Sarima mengatakan saat ini pihaknya kesulitan mendapatkan obat. Berbeda sebelum adanya BPJS yang mengharuskan pasien datang langsung ke rumah sakit rujukan.
"Dulu Panti Laras pada umumnya yang ada di DKI yang membutuhkan obat jiwa, dokter jiwa lah yang datang ke panti. Namanya klinik satelit, dari 2010 sampai 2014," tuturnya.
Regulasi BPJS menyulitkan para pasien ODMK untuk berobat. Sarima mengatakan, semua pasien yang membutuhkan pengobatan khusus harus dibawa ke rumah sakit jiwa yang berada di Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Bisa bapak-ibu perhatikan, berapa jam dari sini ke sana. Mereka itu tidak tidur," terangnya.
Sarima mengatakan sulit untuk membina jika tidak ada obat bagi para penghuni ODMK di pantinya. Ia menginginkan dokter yang mendatangi, bukan sebaliknya agar lebih praktis, efisien dan hemat. "Obat itulah yang membuat jiwanya tenang, syarafnya tenang. Tanpa obat, kami tidak bisa membimbing mereka untuk masalah sosialnya," jelasnya.
Sarima mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kementrian kesehatan terkait masalah ini. "Mudah-mudahan regulasinya cepat ditangani oleh Kementerian Kesehatan yang membuat regulasi itu," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)