medcom.id, Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov DKI Jakarta bakal melakukan pengamanan kondisi selama bulan ramadan. Upaya itu dilakukan sebagai jaminan bagi muslim di Ibu Kota yang akan menjalankan ibadah puasa.
Kepala Satpol PP DKI Kukuh Hadi Santosa mengatakan penertiban dan pengawasan dilakukan di seluruh tempat-tempat hiburan malam. Satpol PP bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan akan menindak tempat hiburan malam yang nakal.
"Satpol PP bersama Dinas Pariwisata akan tetap melakukan pengawasan, surat yang sudah dikeluarkan dari Dinas Pariwisata akan dipantau terus. Tidak ada toleransi apapun, Perda (Peraturan Daerah) harus dilakukan secara baik," ujar Kukuh, Rabu (17/6/2015).
Sebanyak 405 petugas gabungan dari Polisi, Disparbud, Satpol PP dan Dinas Pajak akan melakukan penjagaan di lima wilayah administrasi Jakarta. Seluruh tempat hiburan malam ditentukan dan ditandai lewat stiker jam operasi.
Masyarakat diminta melapor bila mengetahui tempat hiburan yang melanggar aturan jam yang telah ditetapkan.
"Bagi yang ditempelkan stiker nantinya dapat diketahui jam buka tutupnya usaha itu. Bila ada yang melanggar masyarakat dapat melaporkan, sanksi tegas akan kita berlakukan hingga pencabutan izin usaha," paparnya.
Adapun keenam kategori usaha hiburan malam yang ditutup adalah klab malam, diskotik, mandi uap (Sauna dan Spa), griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan (termasuk biliar), serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada klab malam.
Sementara panti pijat atau fasilitas hiburan malam lainnya yang terdapat pada hotel tetap diperbolehkan. Alasannya, fasilitas tersebut merupakan bagian dari syarat standarisasi hotel berbintang. Sementara karaoke, live music dan biliar hanya dapat beropersi dari sampai 20.30-01.30 wib.
"Kalau yang bukan bintang lima, panti pijat akan dibatasi waktunya sesuai ketetapan dari Dinas Pariwisata. Tapi pada malam pertama Ramadan, malam pertama Lebaran dan malam keduanya seluruh tempat hiburan harus ditutup karena itu ada Perdanya," pungkas Kukuh.
medcom.id, Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov DKI Jakarta bakal melakukan pengamanan kondisi selama bulan ramadan. Upaya itu dilakukan sebagai jaminan bagi muslim di Ibu Kota yang akan menjalankan ibadah puasa.
Kepala Satpol PP DKI Kukuh Hadi Santosa mengatakan penertiban dan pengawasan dilakukan di seluruh tempat-tempat hiburan malam. Satpol PP bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan akan menindak tempat hiburan malam yang nakal.
"Satpol PP bersama Dinas Pariwisata akan tetap melakukan pengawasan, surat yang sudah dikeluarkan dari Dinas Pariwisata akan dipantau terus. Tidak ada toleransi apapun, Perda (Peraturan Daerah) harus dilakukan secara baik," ujar Kukuh, Rabu (17/6/2015).
Sebanyak 405 petugas gabungan dari Polisi, Disparbud, Satpol PP dan Dinas Pajak akan melakukan penjagaan di lima wilayah administrasi Jakarta. Seluruh tempat hiburan malam ditentukan dan ditandai lewat stiker jam operasi.
Masyarakat diminta melapor bila mengetahui tempat hiburan yang melanggar aturan jam yang telah ditetapkan.
"Bagi yang ditempelkan stiker nantinya dapat diketahui jam buka tutupnya usaha itu. Bila ada yang melanggar masyarakat dapat melaporkan, sanksi tegas akan kita berlakukan hingga pencabutan izin usaha," paparnya.
Adapun keenam kategori usaha hiburan malam yang ditutup adalah klab malam, diskotik, mandi uap (Sauna dan Spa), griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan (termasuk biliar), serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada klab malam.
Sementara panti pijat atau fasilitas hiburan malam lainnya yang terdapat pada hotel tetap diperbolehkan. Alasannya, fasilitas tersebut merupakan bagian dari syarat standarisasi hotel berbintang. Sementara karaoke, live music dan biliar hanya dapat beropersi dari sampai 20.30-01.30 wib.
"Kalau yang bukan bintang lima, panti pijat akan dibatasi waktunya sesuai ketetapan dari Dinas Pariwisata. Tapi pada malam pertama Ramadan, malam pertama Lebaran dan malam keduanya seluruh tempat hiburan harus ditutup karena itu ada Perdanya," pungkas Kukuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)