"Selama tiga dekade ini tidak ada langkah konkret mengendalikan pencemaran udara," kata Puput di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Agustus 2023.
Puput mengatakan hal itu berkaca dari pengalamannya mengawal kebersihan udara Jakarta sejak 1992. Ikhtiar menangani polusi udara dinilai masih setengah hati.
"Gugatan warga relatif tidak dijalankan. Hanya rakor (rapat koordinasi) dan seremoni uji emisi bahkan bukan sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 (tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," ujar dia.
| Baca: WFH 50%, Pemprov DKI Klaim Pelayanan Bakal Tetap Optimal |
Puput menilai masalah polusi udara yang masih terjadi hingga saat ini janggal. Sebab, sudah ada sejumlah regulasi yang bisa menjadi acuan pemerintah.
Regulasi yang dimaksud ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
"Mengamanatkan semua kendaraan bermotor wajib memenuhi baku mutu emisi. Harus ada pengawasan dan razia," tegas Puput.
Puput mendorong aparat penegak hukum serius menunaikan tugasnya. Caranya dengan menilai kendaraan yang tidak lolos uji emisi dan memberi denda.
"Kemudian razia tidak hanya kendaraan bermotor tapi juga industri. Jadi bukan roadshow ke media menjelaskan berbagai hal seolah-olah baik-baik saja," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id